Triberita.com | Subang – Tragedi maut akibat minuman keras (miras) ilegal dan oplosan kembali mencoreng Kabupaten Subang. Insiden yang terjadi pada awal Februari 2026 ini telah merenggut 9 nyawa warga, sementara sejumlah korban lainnya masih berjuang di rumah sakit setelah mengonsumsi miras oplosan yang dicampur minuman energi.
Ketua Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG), Heri Heryana, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pola berulang yang sangat mengkhawatirkan. Berikut adalah poin-poin krusial dan kutipan langsung dari beliau terkait kondisi darurat ini:
Krisis Kesehatan dan Kegagalan Regulasi
Heri Heryana menilai bahwa jatuhnya korban jiwa secara beruntun menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem pengawasan daerah.
Mengenai ppola kejadian, Heri Heryana mengingatkan memori kelam masa lalu.
“Ini bukan peristiwa tunggal. Sebelumnya pada 2023, puluhan warga Subang juga tewas setelah mengonsumsi minuman keras berbahaya dalam kasus massal miras oplosan,” ujar Heri.
”Sebagai gerakan relawan yang peduli terhadap keselamatan masyarakat, kami menilai fenomena ini telah berubah menjadi krisis kesehatan dan keamanan publik yang serius,” imbuhnya.
Heri pun menyoroti mandulnya aturan lokal, sebagai kritik terhadap Perda No. 5/2015
“Kekhawatiran muncul karena peraturan daerah ini belum mampu mencegah peredaran miras ilegal secara efektif, terlihat dari masih seringnya kasus miras oplosan menimbulkan korban jiwa,” ucapnya.
Ia juga mengakui lemahnya sanksi bagi pelaku.
“Perda Subang tidak secara jelas mengatur sanksi pidana yang cukup berat bagi pelaku produksi, peredaran, dan penjualan miras oplosan ilegal dibanding ketentuan nasional. Akibatnya, penjual miras ilegal tidak selalu jera,” jelasnya dalam kajian GRPG.
Desakan Aksi dan Solusi Konkret
GRPG mendesak pemerintah daerah untuk tidak lagi melakukan langkah-langkah formalitas semata, melainkan tindakan radikal di lapangan.
”Meski sudah ada aturan, penindakan di tingkat desa dan kelurahan sering tidak konsisten. Pelaku usaha miras sering lolos dari pengawasan ketat karena kurangnya patroli terpadu,” ungkap Heri mengenai kelemahan lapangan..
Tuntutan Revisi Aturan
“Tambahkan sanksi pidana administratif dan denda berat, serta penegasan aturan pencegahan miras oplosan. Perjelas kewenangan Satpol PP, TNI Polri, dan aparat desa dalam razia terpadu rutin,” katanya saat memaparkan solusi penguatan Perda.
Pentingnya Pelibatan Masyarakat
“Buat layanan hotline dan aplikasi pengaduan cepat soal peredaran miras ilegal. Jaminan perlindungan bagi pelapor agar masyarakat lebih berani melaporkan pelanggaran,” pungkas Heri mengenai sistem pelaporan warga.
Pesan untuk Pemerintah Pusat
“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPR RI untuk menyusun aturan nasional yang lebih tegas tentang produksi dan peredaran miras oplosan, termasuk sanksi pidana yang lebih tegas,” tutupnya mengakhiri pernyataan.
Fakta Tragedi Peredaran Miras di Subang
Belasan warga Subang meninggal akibat miras oplosan yang beredar bebas di masyarakat. Kasus terjadi berkali-kali dalam beberapa tahun terakhir, meskipun pemerintah dan aparat telah menangkap pelaku penjual secara berkala.
Korban berasal dari berbagai kelompok usia, termasuk remaja dan dewasa muda.
Secara nasional, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 telah mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sementara di tingkat daerah, Kabupaten Subang memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015.
Namun, GRPG menilai landasan hukum daerah tersebut perlu direvisi total agar memiliki “gigi” yang lebih kuat dalam memberikan sanksi bagi para bandar dan pengecer miras maut di jantung kota.

















