Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Tanggapan Elyasa Budi Soal Kades Mulyasari Dilaporkan Warga Karawang

308
×

Tanggapan Elyasa Budi Soal Kades Mulyasari Dilaporkan Warga Karawang

Sebarkan artikel ini

Dirugikan berkaitan eksekusi pemasangan plang (tanah ini milik negara) di atas lahan Warga Desa Mulyasari tersebut

Triberita.com, Kabupaten Karawang – Kuasa Hukum dari Ara Cs H.Elyasa Budianto, menanggapi kliennya melaporkan Kepala Desa Mulyasari. H. Margono kepada pihak Inspektorat dan DPMD Kabupaten Karawang, diduga adanya Conflic of interest dan tindakan abuse Of Power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Elyasa Budianto selaku Kuasa Hukum menjelaskan, Dari Ara Cs merasa dirugikan berkaitan eksekusi pemasangan plang (tanah ini milik negara) di atas lahan Warga Desa Mulyasari tersebut pada Selasa (13/6/2023).

“Sebetulnya jabatan Kepala desa merupakan jabatan melekat jika merujuk pada permendagri no 83 tahun 2015 dan diperbaharui dengan permendagri no 67 tahun 2017, dimana seorang kepala desa bisa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan,” ucap, Elyasa saat dihubungi Selasa 13 Juni 2023.

Seperti diketahui dokumen yang dimiliki Ara cs sebagai beritkut:

  1. Salinan petikan Girik C No 2562 persil 224 luas 41.100 m2 dikeluarkan oleh Kades Mulyasari Margono dan Camat Ciampel Cece Juhandi terbit 8 april 2013
  2. Surat pernyataan tidak sengketa 17 Mei 2013
  3. Pajak PBB th 2022 dn 2023
  4. Surat pernyataan penguasaan tanah (Sporadik) tanah Tsb di atas dikuasi sejak 1973 dibuat 8 april 2013
  5. Surat pernyataan tanah Hak milik adat bukan Tanah Negara, dibuat 7 Oktober 2014.

“Semua Surat-surat itu dibuat oleh Kades Mulyasari saudara Margono. Ini harus diusut tuntas, patut diduga kades Mulyasari, Camat Ciampel dan Perhutani sudah bertindak kolusi,” ujar Elyasa.

Elyasa Budi Menyampaikan KPK telah menangkap SD anggota majelis hakim Mahkamah Agung atau MA RI.

“Yang menanggani perkara Ara Cs dengan perhutani dalam putusan no 1810 K/Pdt/2022,8 Juni 2022,” ujarnya.

Facebook Comments