Triberita.com | Subang – M. Irwan Yustiarta, S.H. dan Ema Ratnasari, S.H., pengacara dari Kantor Hukum M. Irwan Yustiarta, S.H. & Rekan, telah mengirimkan somasi terbuka kepada media online Metro Buana, terkait dugaan pemberitaan yang tidak akurat.
Somasi ini berkaitan dengan postingan pemberitaan dalam bentuk video di media sosial TikTok Metro Buana, yang diduga tertanggal 12 Februari 2025.
Menurut Irwan, berita tersebut memuat informasi bertentangan dengan fakta yang mereka kumpulkan dari Bareskrim Mabes Polri.
Dalam somasinya, Irwan menuntut permintaan maaf tertulis dari Metro Buana kepada klien mereka, yaitu Data alias Darta, Budi Rahayu, Yosep Suyono, dan Mohammad Harun.
“Kami, Mereka [pihak terlapor] juga meminta agar Metro Buana menghapus postingan video yang dimaksud, dan lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi yang berkaitan dengan proses hukum di masa mendatang,” kata M.Irwan Yustiarta dan Ema Ratna Sari.
Irwan juga menekankan pentingnya bagi media untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan undang-undang pers dalam setiap pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Jika tidak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam, kami akan mengajukan keberatan tertulis kepada Dewan Pers di Jakarta,” tegas Irwan.
Terpisah, Dadang Hidayat alias Dadang Metro, pemilik dan pimpinan perusahaan sekaligus menjadi wartawan Metro Buana, tidak memberikan jawaban saat dikirimkan pesan oleh Triberita.com terkait permintaan Hak Jawab untuk pihak terlapor, sebagai salah satu etika jurnalistik yang belum dipenuhi.
Somasi ini bersifat terbuka dan tertulis, ditandatangani oleh kedua pengirim somasi, dan dikirimkan ke alamat redaksi Metro Buana di Subang.

















