Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Tekan Gangguan Kamtibmas, Kapolres Serang Banten Perintahkan Semua Polsek Gencar Razia Peredaran Miras

404
×

Tekan Gangguan Kamtibmas, Kapolres Serang Banten Perintahkan Semua Polsek Gencar Razia Peredaran Miras

Sebarkan artikel ini
Personil Polsek Pamarayan Polres Serang, sedang mengamankan minuman keras dari sejumlah toko kelontongan dan kios jamu. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com ǀ Serang Banten – Polres Serang Polda Banten, saat ini selain rutin melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme berkedok ormas yang menghambat iklim investasi, juga gencar melakukan razia peredaran miras di seluruh wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam beberapa kesempatan menegaskan, sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan preemtif.

Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sejumlah pimpinan ormas, agar tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

Sementara dalam razia kali ini, dilakukan oleh personil Polsek Pamarayan disejumlah lokasi yang dicurigai dijadikan tempat peredaran minuman keras (miras).

Hasilnya, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) minuman keras yang digelar Rabu (7/5/2025) sore kemarin, puluhan botol berisi miras berbagai merk berhasil diamankan dari sejumlah toko kelontongan dan kios jamu.

Minuman keras hasil operasi kemudian diamankan ke Mapolsek Pamarayan untuk dimusnahkan.

“Operasi Pekat Miras ini, tujuannya adalah menghentikan peredaran minuman keras serta wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. Untuk para pedagang, kita beri surat peringatan untuk tidak menjual lagi,” ungkap Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Ependi, Kamis (8/5/2025).

Kapolsek menjelaskan, operasi miras yang dilaksanakan anggotanya, sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas yang disebabkan minuman keras.

“Operasi ini sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres untuk meminimalisir atau membersihkan peredaran miras, serta untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah Pamarayan,” kata Yusuf Ependi.

Yusuf menambahkan, bahwa pihaknya berkomitmen menjaga Kecamatan Pamarayan bersih dari peredaran minuman keras, sesuai yang diharapkan tokoh agama dan masyarakat.

Baca Juga :  Tiga Pejabat di Kejari Lebak Provinsi Banten Berganti. Ada Apa?

“Kami berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam meminimalisir atau mencegah peredaran minuman keras sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengkonsumsi miras. Sebab, pemberantasan miras tidak akan jalan jika masih ada masyarakat yang mengkonsumsinya.

“Kami pun tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas miras. Oleh karenanya, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi terkait para penjual miras. Sekecil apapun informasi, pasti kami tindak lanjuti,” tandasnya.

 

Facebook Comments