Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Diduga Lakukan Pelecehan, LSM GBR Kecam Oknum Dokter RS Bhakti Husada Cikarang

42
×

Diduga Lakukan Pelecehan, LSM GBR Kecam Oknum Dokter RS Bhakti Husada Cikarang

Sebarkan artikel ini
Rumah Sakit Bakti Husada Cikarang.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Seorang oknum dokter di Rumah Sakit Bakti Husada Cikarang berinisial WM,  diduga telah melakukan pelecehan verbal dan merendahkan pasien yang berinisial R (19), hal tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak, yang finilai melanggar etika profesi dan norma kemanusiaan.

Peristiwa bermula pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, R yang merupakan warga Sukamanah kecamatan Sukatani membawa bayinya yang menderita diare akut untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, bukannya mendapatkan edukasi kesehatan anaknya, justru R  mendapat intimidasi dan penghinaan terkait kehidupan pribadinya.

Menurut penuturan R, dokter WM melontarkan pertanyaan tendensius mengenai status pernikahannya.

“Dokter bertanya, ‘Kamu hamil di luar nikah ya?’. Meski sudah saya bantah, dia terus menyudutkan gaya hidup anak muda zaman sekarang,” ujar R kepada awak media, Minggu (26/4/2026).

Tak berhenti di situ, R menyebut oknum dokter tersebut juga merendahkan keluarganya dengan menyebut kehidupan mereka “tidak benar”.

Bahkan selain itu, profesi suami R sebagai karyawan pabrik tak luput dari cibiran dokter tersebut yang meremehkan penghasilan mereka. Puncak dari tindakan tidak terpuji tersebut adalah adanya ancaman verbal.

“Saya tandai kamu ya, kalau nanti anak kamu sakit lagi, berarti kamu ibu yang bego’,” kata R menirukan ucapan dokter tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi(GBR) Kabupaten Bekasi, Iday Sumirat, mengutuk keras sikap oknum dokter tersebut. Walaupun pihak dari Rumah Sakit Bhakti Husada sudah datang kepada pihak keluarga R pada hari minggu 26/4/2026,untuk meminta maaf.

“Pihak Rumah Sakit Bhakti Husada datang pada hari Minggu. Melalui dr Noni dan satu dokter lainnya dan membenarkan adaya tindakan tersebut, setelah mendapat penjelasan dari perawat yang mendampingi dokter WN saat melakukan pemeriksaan. Dengan berkata di luar tupoksinya sebagai dokter, dan hal tersebut akan diadakan rapat internal Rumah Sakit Bhakti Husada,” ungkap Iday.

Baca Juga :  Jelang HUT RI, Penjahit di Bekasi Kebanjiran Order Bendera Merah Putih

Namun, menurut Iday, bahwa tindakan WM diluar batas sebagai seorang dokter.

Iday mengungkapkan, tindakan oknum dokter MW berpotensi melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan serta melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).

“Tindakan ini sangat mencederai martabat pasien. Dokter seharusnya menjunjung tinggi kehormatan tanpa membedakan status sosial,” tegas Iday.

Iday menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum bagi korban dan melaporkan oknum tersebut ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera,” tambahnya.

Hasil konfirmasi  ke pihak RS Bakti Husada Cikarang, dr Noni Mila bahwa dirinya mengatakan belum bisa  memberikan keterangan melalui seluler dan akan memberikan keterangan dalam pertemuan langsung,

“Oh kalau untuk keterangan itu paling nanti saya sampaikan langsung ya karena saya nggak bisa menyampaikan lewat telepon” tutupnya.

Facebook Comments