Triberita.com | Serang Banten,- Seorang pria inisial D (36) mengaku dukun pengganda uang tega melakukan penipuan terhadap US (27) warga Kampung Pasir Dukuh, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
D (dukun) palsu tersebut akhirnya diringkus polisi usai modus penggandaan uang dengan menarik secara ghoib itu terendus petugas. Kepada polisi D mengaku seorang buruh harian lepas.
“Profesi pelaku, buruh harian lepas. Dia seperti dukun. Modusnya menggandakan uang atau menarik uang dengan cara gaib atau mistis,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, didmpangi Kasat Reskrim, AKP Andi Kurniady, di Mapolres Serang, Rabu (11/10/2023).
Ia menyebut, dari hasil keterangan, korban menderita kerugian Rp 64 juta rupiah. Pelaku kini sudah diamankan di kediamannya pada Selasa (10/10/2023).
“Pertemuan awal di sebuah kios BRIlink milik korban US, pada September 2023. Saat itu, D mendatangi US dikios. Pelaku sudah diamankan di rumahnya kemarin,” ujarnya.
Dijelaskan AKP Andi Kurniady, penipuan bermula dari korban diiming-imingi oleh pelaku, yang mana pelaku bisa menggandakan uang hingga Rp 4 miliar, dan untuk syarat menarik uang gaib atau mistis harus beli minyak, korban harus menyerahkan uang sebesar Rp12,5 juta sebagai syarat awal.
“Permintaan uang tidak sekali. Korban bahkan pernah mengirimkan uang Rp 51 juta karena alasan syarat yang belum terpenuhi. Total uang yang diambil dari korban mencapai Rp 64 juta,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, petugas menemukan uang asli Rp 3,4 juta. Uang tersebut disimpan di gepokan kertas potongan dan juga di alat (perdukunan) tong kecil untuk mengelabui korban.
“Setiap satu lembar (uang asli) diselipkan di satu gepok kertas potongan, ada dua karung untuk menaruh uang hasil gaib untuk mengelabui korban,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

















