Triberita.com | Lebak Banten – Mulyana sebagai Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Keputusan ini diumumkan dalam surat edaran yang diterima oleh masyarakat setempat. Surat tersebut ditandatangani oleh PJ Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.
Mulyana dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan pemberhentian ini didasarkan atas usulan dan masukan dari warga Desa Margajaya yang merasa terganggu dengan kepemimpinan Mulyana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Oktavianto Arif Ahmad, membenarkan bahwa pemberhentian ini memang sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Hari ini, surat pemberhentian sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh PJ Bupati Lebak. Saat ini Mulyana sudah resmi diberhentikan,” ujar Oktavianto, Kamis (19/12/2024).
Oktavianto Arif Ahmad menambahkan, bahwa Pemkab Lebak akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades untuk menggantikan Mulyana.
“Untuk sementara, pemerintahan desa akan dijalankan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sampai Penjabat Kepala Desa (Plt Kades) yang baru ditunjuk,” terangnya.
Keputusan pemecatan ini, mendapat sambutan positif dari masyarakat. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya, Kuncoro, mewakili warga Desa Margajaya, mengungkapkan rasa syukur atas langkah Pemkab Lebak.
Sementara keputusan bupati memberhentikan Mulyana sebagai kades, lantaran telah melanggar sumpah/janji jabatan yang kemudian diusulkan pemberhentiannya oleh BPD.
Dari usulan BPD yang disampaikan melalui camat, kemudian hasil dari rapat Tim Evaluasi dan Pengkajian maka ditindaklanjuti dengan pemberhentian.
“Kami sangat bersyukur Mulyana dipecat. Bahkan, beberapa warga ada yang sujud syukur dan ada yang mencukur botak rambut mereka sebagai tanda kegembiraan,” ungkap Kuncoro.
Sebelumnya, warga Desa Margajaya telah menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kepemimpinan Mulyana.
Mulyana diketahui pernah tersandung kasus narkoba dan sempat menjalani rehabilitasi di Polda Banten. Kasus ini memicu berbagai aksi dari warga, termasuk penyegelan kantor desa dan aksi protes di depan Kantor Kecamatan Cimarga.
Kuncoro berharap, Pemkab Lebak bisa segera menunjuk Pjs Kades yang kompeten dan dapat bekerja sama dengan baik dengan masyarakat.
“Siapa pun yang ditunjuk sebagai Pjs Kades, kami harap kualifikasinya jelas. Jangan sampai kejadian serupa terulang di masa depan,” tegas Kuncoro.
Pemecatan Mulyana ini menjadi bukti, bahwa Pemkab Lebak serius dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan pemimpin desa.
Warga berharap, dengan kepemimpinan yang baru nanti, Desa Margajaya bisa kembali berkembang dengan baik dan bebas dari masalah narkoba yang sebelumnya mencoreng nama desa mereka.
















