Triberita.com | Subang – Team Relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Jimat-Aku (Ruhimat-Aceng Kudus) yang tersebar di seluruh pelosok Kabupaten Subang, memberikan laporan kepada Tim Hukum Jimat-Aku tentang telah terjadi dugaan adanya politik pemberian uang kepada calon pemilih sebesar Rp 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) yang dilakukan paslon tertentu.
“Kami tim hukum Jimat-Aku Paslon 01, sudah memiliki data-data petunjuk yang telah kami kumpulkan, bahwa telah terjadi dugaan perbuatan money politik yang telah dilakukan oleh tim paslon tertentu,” ucap Endang Supriadi, Ketua Tim Advokasi Paslon Jimat Aku 01, di Subang, Selasa (26/11/2024).
Menurut Endang, hal ini jelas merupakan tindakan masuk dalam katagori perbuatan Money Politic dan melanggar Undang undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Perbuatan tersebut, kata dia, baik pemberi dan penerima sesuai pasal 187A sebagai mana pasal 73 ayat 4 dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan, paling lama 72 Bulan, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Milyar Rupiah.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Subang, juga Gakumdu. Karena perbuatan money politik dapat menghancurkan generasi bangsa, juga perbuatan Pidana yang telah dilakukan tidak akan gugur selama belum di laporkan,” papar Endang.
Ia menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.
Hal tersebut, ia menambahkan, sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat (4) dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Milyar rupiah.
“Kami sudah menyimpan bukti-bukti petunjuk dalam bentuk Video pemberian uang, termasuk pengakuan dari pemberi uang dari salahsatu timses Paslon tertentu, sebagai bukti pemberi uang dan photo adanya dugaan politik uang oleh paslon tertentu. Dalam waktu dekat ini akan kami laporkan yang diduga sebagai pelaku pemberi dan penerimanya sebagai saksi yang diberi uang, agar memilih calon tertentu,” tandasnya.

















