Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Tiga Orang, Tak Berkutik Saat Polisi Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Kibin Banten

295
×

Tiga Orang, Tak Berkutik Saat Polisi Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Kibin Banten

Sebarkan artikel ini

Saat polisi mengrebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Kitopong, Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Provinsi Banten

Ilustrasi Unit Jatanras Polres Serang, menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Kitopong, Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Provinsi Banten. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Unit Jatanras Polres Serang, menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Kitopong, Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Provinsi Banten. (Foto: Istimewa)

Triberita.cim, Serang Banten – Sebanyak tiga orang tak berkutik saat polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Kitopong, Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Penggerebekan yang dilakukan mendekati waktu magrib oleh Anggota Reskrim Polres Serang, selain mengamankan tiga orang pemain, pilisi juga menemukan barang bukti dari dalam arena adu ayam, berupa 2 ekor ayam jago, 3 kisa ayam, 2 kurungan ayam, 2 jam dinding, serta uang taruhan sebanyak Rp 1,4 juta.

Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian menjelaskan penggerebekan arena sabung ayam di Kecamatan Kibin dilakukan pada Minggu (2/7), sekitar pukul 17.00.

Mengetahui kedatang petugas dari Unit Jatanras Polres Serang, para penyambung ayam kocar-kacir tunggang langgang meninggalkan arena adu ayam di Kampung Kitopong, Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.

Namun dalam pengerebekan itu, masih berhasil mengamankan tiga orang pemain yang terperangkap didalam arena judi sabung ayam, yaitu NH (32) warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, AB (27) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan IS (51) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

“Awalnya informasi kami peroleh dari masyarakat, bahwa ada judi sabung ayam di Desa Kibin setiap akhir pekan,”terang Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza. Pada Selasa, (4/7/2023).

Berbekal dari informasi tersebut, lanjut Wakapolres, Kasatreskim menerjunkan personil Unit Jatanras, dipimpin IPDA M Aqlizar Akbar Saidi guna melakukan pendalaman atas  informasi, dan kemudian melakukan penggerebegan.

“Ketiga warga yang kami amankan, telah ditetapkan sebagai tersangka,” Rifki Seftirian.

Menurut Wakapolres, dari pemeriksaan, juga diketahui jika NH berperan sebagai pengepul uang taruhan. Dari perannya ini, tersangka NH mendapat bagian sebesar Rp 200 ribu dari setiap putaran. Sementara dua warga lainnya adalah penyabung ayam.

Baca Juga :  Bukukan Laba 585 M, Lagi-lagi ASDP Cetak Sejarah Laba Terbesar Sepanjang Masa

“Jadi sebelum adu ayam dimulai, setiap penyabung ayam memberikan uang taruhan kepada NH. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 tentang perjudian,” tandasnya.

Selanjutnya, kepada masyarakat, Wakapolres mengingatkan dan menghimbau, agar hindari atau jangan melakukan permainan judi apapun bentuknya. Pasalnya, tidak toleransi dan akan menindak tegas siapapun dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berjudi, apapun bentuknya. Kami tidak mentolerir, dan akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegasnya.

 

 

Facebook Comments