Triberita.com | Cilegon Banten – Tim Jawara Street Crime (JSC) Polres Cilegon, kembali mengamankan dua orang yang diduga pelaku pungutan liar (pungli) kepada sopir angkutan Pasir di Lingkungan Blokang, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Provinsi Banten.
Sebelumnya, Tim JSC Polres Cilegon, juga telah mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan pemalakan terhadap sopir truk pengangkut sayur dan sembako di area Pasar Kranggot, Kota Cilegon.
Identitas kedua pelaku, yakni MDA (22), warga Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon dan M (30), warga Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Nata Negara, membenarkan penangkapan tersebut yang merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Maung-2205 yang bertujuan menanggulangi penyakit masyarakat, seperti premanisme, debt collector ilegal, dan geng motor.
“Kedua pelaku, inisial MDA dan M diamankan saat melakukan pungutan liar sebesar Rp5.000 per kendaraan kepada sopir truk yang hendak masuk ke area pasar Kranggot. Tindakan ini jelas meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres, Selasa (6/5/2025).
Menurut Kapolres, kedua pelaku pungli kepada supir angkutan Pasir di lingkungan Blokang, Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon, yakni inisial AT (55), warga Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon dan inisial R (17), warga Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
“Dari pelaku AT, berhasil diamankan barang bukti uang sebesar Rp 119.000 dan dari tangan R (17), diamankan barang bukti uang sebesar Rp85.500,” terangnya.
“Kedua orang yang diduga melakukan pungutan liar kepada supir truk pengangkut pasir yang akan keluar dari lokasi pertambangan Pasir yang berada di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, dengan jumlah pungutan liar sebesar Rp2.000 sampai dengan Rp5.000, per kendaraan truk,” sambung Kapolres.
Selanjutnya orang tersebut diamankan oleh personel Satgas Gakum JSC yang terlibat dalam operasi pekat 2025 dan kemudian dibawa ke Mako Polres Cilegon, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Kemas, para pelaku diberikan pembinaan jangan sampai mengulangi atas perbuatan nya dan harus hadir pada hari Senin dan Kamis untuk diberikan Pembinaan.
“Kegiatan operasi ini, merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto, untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat di kota Cilegon,” ujarnya.
Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme atau pungli.
“Tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, kota Cilegon yang melaksanakan aktivitas nya sehari hari,” tegasnya.
Kapolres menyampaikan, kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan segera melapor jika mengetahui adanya aksi premanisme atau pungli di lingkungannya.
“Kepada masyarakat Kota Cilegon, untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau menjadi korban premanisme dan tindak pidana. Masyarakat bisa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat atau Call center 110 Polres Cilegon,” demikian pesan Kemas.

















