Triberita.com | Subang – Ironi memilukan tengah menyelimuti pusat Kota Subang. Di saat bendera kuning masih berkibar di rumah sepuluh korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan pekan ini, toko-toko penyedia “cairan maut” tersebut terpantau masih melenggang bebas beroperasi di wilayah perkotaan Subang.
Seolah kebal hukum dan tak punya empati, geliat transaksi miras ilegal ini menantang narasi penegakan hukum yang diklaim sedang diperketat.
Ironi di Jantung Kota
Berdasarkan pantauan lapangan hingga hari ini, beberapa kios yang dikenal sebagai penyedia oplosan di seputar Subang Kota terpantau masih beraktivitas. Modus operandi yang digunakan pun tampak semakin berani: pintu tetap terbuka dengan penerangan minim, melayani pelanggan yang datang silih berganti di area yang sebenarnya mudah dijangkau patroli petugas.
Menanggapi fenomena ini, Ujang, Aktivis Kebijakan Publik Subang, angkat bicara. Ia menilai adanya ketidaksinkronan antara regulasi dan implementasi di lapangan.
”Ini adalah bentuk kegagalan fungsi pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Bagaimana mungkin di tengah duka massal, instrumen kebijakan kita tidak mampu memaksa toko-toko ini tutup? Ada kesan pembiaran yang sistematis,” ujar Ujang.
10 Nyawa yang Terabaikan
Kematian 10 orang di bulan Februari 2026 ini menambah daftar panjang catatan kelam Subang sejak tragedi 2017 dan 2023. Namun, keberanian para pemilik toko untuk tetap berjualan memicu kemarahan publik.
Ujang menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar soal moralitas, melainkan lemahnya wibawa hukum. “Jika toko-toko di pusat kota tetap buka setelah merenggut nyawa, itu artinya hukum kita sedang kehilangan taringnya. Publik butuh jaminan keamanan, bukan sekadar seremoni razia,” tambahnya.
Jejak Pembiaran dan Mata Rantai yang Tak Putus
Sejarah mencatat pola yang berulang: razia besar-besaran dilakukan setiap kali ada korban jiwa, namun bandar utama seringkali kembali beroperasi tak lama kemudian. Kondisi toko yang masih melenggang bebas saat ini memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap bisnis gelap ini.
Ujang mendesak agar ada evaluasi total terhadap kebijakan peredaran miras di Subang. Ia menyoroti pentingnya penegakan sanksi yang memberikan efek jera, bukan sekadar tindak pidana ringan (Tipiring).
”Kita tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama. Harus ada langkah progresif, seperti pencabutan izin usaha secara permanen atau bahkan penuntutan pasal berlapis bagi penyedia lokasi. Jangan sampai hukum hanya tajam ke pengecer kecil, tapi tumpul ke pemilik modal besar di pusat kota,” tegas Ujang.
Desakan Penutupan Permanen
Aliansi masyarakat bersama aktivis kebijakan publik kini menuntut langkah konkret:
– Penyegelan Permanen seluruh toko miras di area kota tanpa kecuali.
- Transparansi Proses Hukum terhadap bandar agar tidak kembali bebas seperti kasus-kasus sebelumnya.
Situasi di Kota Subang saat ini ibarat bom waktu. Selama regulasi hanya menjadi macan kertas dan toko-toko “penyemai maut” tetap dibiarkan, maka tragedi berikutnya hanyalah tinggal menunggu waktu.

















