Triberita.com | Serang Banten – FT (42), pengedar alias pedagang sabu, akhirnya mendekam di ruang tahanan, setelah disergap personil Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten.
Warga Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini diringkus saat hendak menemui aparat yang menyamar sebagai pembeli sabu, pada Selasa (26/3/2024) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat penyergapan itu, dari tangan tersangka, petugas mengamankan 6 paket sabu. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serang.
Terkait penangkapan FT, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.
“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka FT berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Selasa (26/3/2024).
Dari informasi tersebut, Tim Opsna dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mengetahui dan mendapatkan nomor handphone, petugas menghubungi FT, dengan berpura-pura ingin membeli sabu.
“Setelah waktu dan tempat disepakati, petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Baru beberapa langkah keluar dari rumah, tersangka langsung disergap,” ujar Kapolres.
Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket sabu dari saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah dan mendapati 5 paket lainnya yang disembunyikan dalam cangkir aluminium di ruang dapur.
“Bersama barang bukti, tersangka FT kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, tersangka FT diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama. Tersangka mengaku sudah 6 bulan melakukan bisnis narkoba.
“Tersangka mendapat titipan sabu dari CN (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat untuk diperjualbelikan. Jadi tersangka tidak membeli tapi diminta menjual,” kata Condro Sasongko.
Kapolres mengatakan tersangka FT mengaku terpaksa ikut menjual sabu karena menganggur dan tergiur dengan upah. Selain mendapatkan upah, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis.
“Motifnya karena tersangka yang pengangguran ini tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti semua informasi dari masyarakat. Ia pun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses sesuai hukum meski hanya sebagai pengguna.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba ataupun miras, apapun jenisnya. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka FT dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

















