Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Bekasi RayaBeritaKriminal

Sadis, Seorang Pelajar di Karawang Tewas Dibacok Secara Kejam Menggunakan Golok Sisir 

208
×

Sadis, Seorang Pelajar di Karawang Tewas Dibacok Secara Kejam Menggunakan Golok Sisir 

Sebarkan artikel ini

Aksi tawuran terjadi di jalan raya Kutagandok Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang

Triberita.com, Karawang – Seorang pelajar berinisial KS (17) warga Dusun Jati Udik, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang tewas usai terlibat tawuran dengan pelajar lain. Korban mendapati luka bacok di bagian kepala belakang.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, mengatakan, dua kelompok pelajar sekolah menengah pertama (SMP) itu terlibat tawuran saling serang di jalan raya Kutagandok Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, pada 11 Agustus 2023.

Ia menyebut, dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil meringkus para pelaku tawuran yakni MHY (17) dan D yang menjadi Daftar Pencarian Orang berstatus pelajar warga Dusun Sukajaya, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta.

“Pada saat terjadinya tawuran tersebut, kubu pihak lawan kalah dalam aksi tawuran dan pada saat korban akan berusaha kabur, nahas korban justru terjatuh,” kata AKP Arief saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (22/08/2023).

“Dan pada saat terjatuh, dua pelaku melakukan pembacokan masing-masing 1 kali kebagian kepala belakang korban kedua pelaku tersebut menggunakan senjata tajam jenis gosir (golok sisir) sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala belakangnya,” sambungnya.

Setelah itu, kata dia, kemudian korban dibawa ke RSUD Karawang. Korban sempat mendapat penanganan oleh pihak rumah sakit, oleh dokter korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.45 WIB.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 baju korban, 1 jaket korban, 1 celana SMP korban serta golok sisir yang digunakan oleh pelaku.

“Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Facebook Comments
Example 120x600