Triberita.com | Pandeglang Banten – Y (39), seorang ibu rumah tangga, dan saudaranya inisial MY (26), dibekuk unit satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten saat sedang serah terima secara online, sebanyak 59 paket sabu.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan unit satnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku ini diamankan dari dua tempat berbeda, yakni inisial Y (39), seorang IRT dan MY (26)” ujar AKBP Oki Bagus Setiadji, Kamis (15/8/2024).
Kapolres mengatakan, Y diringkus pada hari Selasa (6/8/2024) sekira pukul 01.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Munjul-Panimbang, tepatnya di Kampung Soge Utara, Rt 002 Rw 010, 002/010, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
“Kemudian kita meringkus MY, pada Jumat (9/8/2024), sekira jam 21.20 WIB, lokasinya di pinggir Jalan Raya Teluk Lada, Tepatnya di Kampung Perintis R2 003 Rw 004, Desa Gombong, Kecamatan Panimbang,” jelasnya.
Selain kedua pelaku, sambung Kapolres, juga turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 12,73 gram, 46 plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan potongan sedotan dengan bruto 14,53 gram.
“Sembilan klip plastik bening, kecil berisikan sabu seberat 2,82 gram. Sedangkan barang bukti yang disita dari MY, yakni satu buah potongan sedotan berwarna putih berisikan sabu. Satu tas gendong, berisikan dua sedotan sabu berisi sabu, total ada tiga sedotan berat sabu 0,52 gram,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku tertangkap tangan menyimpan sabu dengan total kurang lebih 59 paket sabu, dengan berat 30,6 gram.
“Pelaku Y, mengatakan mendapatkan barang haram dari Bagong yang saat ini masih DPO,” ujarnya.
Sementara modus operandi pemesan, masih kata Kapolres, kedua pelaku mentransfer uang, kemudian janjian di suatu tempat untuk serah terima barang tersebut.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat dua untuk Y, dan pasal Ayat 114 ayat 1 dan pasal ayat 112 ayat 1 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

















