Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Tunjangan Perumahan DPRD Disoal, LSM Kompi Laporkan Pj Bupati ke Kejari

1221
×

Tunjangan Perumahan DPRD Disoal, LSM Kompi Laporkan Pj Bupati ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy melaporkan Pj Bupat Bekasi ke Kejari.(Foto: Rossi)

Triberita.com | Cikarang Pusat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) Ergat Bustomy melaporkan PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu 29/11/2023.

Laporan tersebut mengenai dugaan adanya uang tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

“Sebelumnya tim saya sudah mempertanyakan hal ini kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tetapi, tidak ada jawaban yang memuaskan,” jelasnya, kepada Triberita.com, Jumat (1/12/2023).

Dijelaskan Ergat, di Peraturan Bupati (Perbup) jelas tertulis untuk anggaran tunjangan perumahan ketua DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 42.800.000,-, Wakil Ketua Rp 42.300.000,- dan untuk anggota Rp 41.800.000,-. Tunjangan sudah berlaku sejak Bulan Juni 2022 lalu ini dibayarkan setiap bulan kepada 50 anggota dewan di Kabupaten Bekasi.

Ergat pun membandingkan dari hasil analisa BPK (Badan Pemerika Keuangan) RI. Hasil tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006, mengenai anggaran tunjangan perumahan DPRD. Sseharusnya untuk Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 22.900.000,- sampai dengan Rp 29.100.000,- perbulan, Wakil DPRD Rp 16.600.000,- sampai dengan Rp 20.800.000,- perbulan dan anggota DPRD sebesar Rp11.900.000,- sampai dengan Rp15.900.000,- perbulan.

“Ini sangat jauh berbeda dengan hasil analisa yang telah dilakukan BPK. Bahkan BPK meminta supaya Perbup 196 tahun 2022 direvisi, karena nilainya dianggap sangat fantastis,” ucapnya.

Berdasarkan Perbub 196 tahun 2022, lanjut Ergat, total pengeluaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi untuk pimpinan dan anggota sebesar Rp 2.092.500.000,- untuk setiap bulan, sedangkan hasil survey BPK total perbulannya Rp 846.900.000,- dan ini sudah hitungan maksimal.

Baca Juga :  Pengangguran di Bekasi, Hidup Ditengah Kota Industri Terbesar se Asia

“Jadi menurut saya, ada selisih diantara Perbup dan survey BPK sebesar RP 1.245.600.000,- perbulan, terhitung sejak juni 2022. Saya juga menduga adanya mark up yang telah dilakukan Dani Ramdan melalui Perbub 196 tahun 2022,” tandasnya. (Rossi)

Facebook Comments