Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat ilegal. Sepanjang Juni 2025, enam kasus peredaran obat keras daftar G berhasil dibongkar di berbagai wilayah, termasuk Tarumajaya, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, dan Tambun Selatan.
Enam tersangka, diidentifikasi dengan inisial FR, ML, IM, H, MK, dan FS—kesemuanya warga Aceh—berhasil diamankan pada Jumat (13/6/2025).
Dari tangan mereka, polisi menyita total 2.890 butir Tramadol, 1.916 butir Hexymer, serta ratusan butir obat keras lainnya. Diperkirakan, nilai barang bukti mencapai Rp 17 juta, yang berarti telah menyelamatkan lebih dari 2.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Jerico Lavian Chandra mengungkapkan, untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan modus operandi yang licik, yaitu berkedok toko kosmetik dan memanfaatkan sistem Cash On Delivery (COD)
Jerico menjelaskan, penangkapan ini, .wujud komitmen polisi melawan peredaran obat-obatan terlarang demi menyelamatkan generasi muda.
“Ini bukti keseriusan kami menyelamatkan generasi muda. Masyarakat kami imbau untuk ikut berperan aktif melawan peredaran obat ilegal,” tegas Kompol Jerico.
Ia menambahkan, para pelaku dijerat dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Polres Metro Bekasi terus mengintensifkan upaya penindakan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” pungkasnya.

















