Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPemilu2024Politik

Upah Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Banten Beragam

363
×

Upah Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Banten Beragam

Sebarkan artikel ini
Ketua KPUD Kota Serang Ade Jahran.(Foto: Daeng Yusvin

Triberita.com | Serang Banten – Logistik Pemilu 2024 berupa surat suara, kota suara, bilik suara, tinta, kabel ties, dan lain-lain saat ini telah disalurkan ke sejumlah wilayah Provinsi Banten.

Logistik ini sebelum digunakan dalam Pemilu 2024, perlu disortir, dilipat, dan dirakit agar rapi dan terjamin kualitasnya.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menyebutkan, jika jumlahnya dihitung secara keseluruhan dalam sebulan, biaya sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024 di daerahnya, bisa mencapai upah minimum provinsi Banten.

“Biaya sortir dan lipat surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD RI, semuanya dihitung per lembar dengan memperhatikan upah minimum provinsi,” ujar Ade Jahran, Senin (18/12/2023).

Mantan wartawan media cetak harian lokal Banten di era tahun 2000-an ini mengatakan, upah sortir dan pelipatan surat suara calon presiden dihargai sebesar Rp405 per lembar, sedangkan biaya sortir dan lipat surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota sebesar Rp541 per lembar.

Selain itu, biaya perakitan kotak suara dihargai sebesar Rp2.705 per kotak, dan akan dilakukan oleh pihak ketiga pada 19 Desember 2023.

Namun ia tidak menyebutkan pihak mana yang akan mendapatkan tender pelipatan dan perakitan kotak suara.

Ade menambahkan, surat suara yang sudah datang ke gudang KPU Kota Serang, yaitu surat suara DPRD Banten Dapil Kota Serang sebanyak 519.113 lembar, sedangkan surat suara pasangan capres-cawapres, DPR RI, DPRD Kota Serang, dan DPD Rl masih belum tiba karena dalam proses produksi.

Sebelumnya, logistik yang telah tiba di Gudang KPU Kota Serang, yaitu tinta 3.754 botol, kabel ties sejumlah 48.838, dan 7.508 bilik suara, dan 9.397 kotak suara dan perlengkapan TPS lainnya.

Baca Juga :  Sempat Amblas, Jalan Jembatan Penghubung Sumbar-Bengkulu Sudah Bisa Dilalui Secara Terbatas

Sementara itu, upah jasa pelipatan surat suara Pemilu 2024, KPU Kota Cilegon akan membayarkan upah atas jasa pelipatan surat suara, sebesar Rp 176 per lembar surat suara.

Plt Sekretaris KPU Kota Cilegon, Amir Efendi saat ditemui, pada Rabu (6/12/2023) lalu, mengatakan aturan soal upah jasa pelipatan surat suara Pemilu 2024 itu, telah tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 3905/PP.08.1-SD Tahun 2023.

“Besaran biaya untuk pelipatan surat suara, dihitung per lembar dengan memperhatikan perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP),” katanya.

Untuk besaran upah jasa pelipatan surat suara Pemilu 2024, kata Amir, sebesar Rp 176 per lembar. Angka itu didapat dari hasil perhitungan sesuai rumus yang berlaku.”Kalau nominalnya itu untuk per lembarnya Rp176,” ujarnya.

Pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti, masyarakat akan mendapatkan lima surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan surat suara DPD RI.

Facebook Comments