Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNews

Update, Menelisik Aneka Modus “Penimbunan” BBM Bersubsidi

228
×

Update, Menelisik Aneka Modus “Penimbunan” BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

"Kepada masyarakat, agar bisa ikut mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta melaporkan kepada aparat Kepolisian atau Pertamina Call Center 135 apabila menemukan indikasi kecurangan.

Polda Banten meringkus komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki. Polisi menyita total 4,2 ton solar dari 3 lokasi, serta lima orang dijadikan tersangka, yaitu AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49), dan MS (43). Pengungkapan ini bermula dari penggeledahan sebuah mobil pikap di Jawilan, Kabupaten Serang, pada pukul 01.00 WIB dinihari. (Foto : internet)
Polda Banten meringkus komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki. Polisi menyita total 4,2 ton solar dari 3 lokasi, serta lima orang dijadikan tersangka, yaitu AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49), dan MS (43). Pengungkapan ini bermula dari penggeledahan sebuah mobil pikap di Jawilan, Kabupaten Serang, pada pukul 01.00 WIB dinihari. (Foto : internet)

Triberita.com, Banten – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, buka suara atas maraknya penyelewenagan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Terdapat beberapa modus yang sedianya ditemukan tatkala pelanggar tersebut menyedot Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi itu.

Jenderal berbintang tiga ini menjabarkan, bahwa sejatinya modus yang dilakukan pelaku penyelewengan bermacam-macam, pelaku mengubah tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan menjadi lebih besar dari yang aslinya.

Dengan tangki yang besar, otomatis pelaku akan mendapatkan pengisian BBM bersubsidi dengan jumlah yang juga besar.

Selain itu, ada juga yang mengganti-ganti nomor plat kendaraan,” ungkap (Kabareskrim).

Seperti diketahui, satu cara pencegahan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah dengan subsidi tepat sasaran yang akan tersistem melalui digital. Saat ini pemerintah sedang melakukan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

Dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) itu, kelak, pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan dibatasi sesuai dengan yang berhak. Diharapkan, dengan cara itu, kedepan akan ada kejelasan aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Sehingga, tugas anggota-anggota di lapangan dalam menjaga penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan jadi lebih mudah.

Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, saat prees release pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar, di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Peovinsi Banten. (Foto : Daeng Yusvin)
Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, saat prees release pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar, di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Peovinsi Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Untuk diketahui, data dari (BPH) Migas, sepanjang tahun 2022 terdapat sebanyak 1,4 jutaan kilo (liter), (kl) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Erika membeberkan bahwa terdapat beberapa modus operasi dalam penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri. Modus yang ditemukan di lapangan, adalah modus “helikopter“.

Modus helikopter, kalau di (SPBU) biasanya itu ada mobil keliling kayak helikopter, mutar-mutar bisa masuk ke (SPBU), dia isi dan dia keluar lagi, masuk lagi untuk isi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam satu (SPBU) selama berkali-kali.

Modus lainnya, seperti modifikasi tangki dalam kendaraan, sehingga bisa menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih banyak dari standar. Adapun melalui penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian (JBT) atau Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu solar subsidi dari instansi terkait.

“Kemudian juga ada penyalahgunaan yang menggunakan surat rekomendasi untuk menyalahgunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait. Jadi mereka memalsukan atau yang menggunakan itu bukan yang berhak tapi punya surat rekomendasi,” jelasnya.

Kemudian Erika juga menyebutkan penyalahgunaan yang terjadi di (SPBU) tidak terlepas dari kerja sama dengan oknum operator (SPBU) tersebut.

Baca Juga :  Milangkala XVI, Bupati Hengki: Kembara Harus Bisa Membangun Bandung Barat dengan SDM Unggul
Yusvin M. Karuyan Jurnalist. (Foto : Daeng yusvin)
Yusvin M. Karuyan Jurnalist. (Foto : Daeng yusvin)

Lebih lanjut, Erika menyebutkan selain penyelewengan dari sisi (SPBU), ada juga penyelewengan yang dilakukan oleh badan usaha, agen, dan transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM). Salah satu modusnya adalah dengan memalsukan transaksi order, pengiriman, dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM)

Setelah itu ada juga modus pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) di jalan, pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, hingga spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemudian pencurian volume Bahan Bakar Minyak (BBM) di jalan yang biasanya disebut kencing di jalan. Jadi dia belum sampai tujuan, tapi sudah diambil Bahan Bakar Minyak (BBM) nya sehingga berkurang atau juga dengan mencangkul dengan minyak olahan yang biasanya dicampur dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berasal dari sumur-sumur sulingan,” ungkap Erika.

Erika mengatakan terdapat empat modus operandi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di (SPBU). Pertama, modus helikopter atau modifikasi tangki. Yang dimaksud dengan helikopter ini adalah ketika sebuah mobil mengisi bahan bakar di (SPBU) lalu keluar untuk kemudian masuk lagi untuk mengisi bahan bakar berkali-kali. Biasanya oknum tersebut juga bisa mengganti nomor plat mobilnya agar tidak ketahuan.

“Mobil-mobil biasanya kapasitanya berapa, 60 gitu ya 80 (liter) , ini bisa 200-300 (liter). Jadi kalau kita lihat biasanya itu berupa mobil box gitu, yang kalau kita buka boxnya itu di dalamnya (ada) tangki untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,” kata Erika.

“Atau bisa juga kita sering ketemu truk yang atasnya ditutup terpal. Nah di dalamnya itu banyak drum drum minyak solar bersubsidi. Itu beberapa kasus yang sering kita jumpai,” lanjutnya.

Kedua, penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu (JBT) dari instansi terkait.

“Jadi biasanya mereka bisa memalsukan ataupun yang menggunakannya bukan yang berhak gitu tapi dia punya surat rekomendasinya sehingga dia bisa beli di (SPBU), dengan jerigen-jerigen biasanya seperti itu,” terangnya.

Ketiga, keterlibatan oknum di (SPBU). “Beberapa (SPBU) bisa melakukan seperti itu karena ada operator-operator yang terlibat. Jadi itu juga termasuk pihak-pihak yang nantinya akan ditangani kepolisian,” ungkapnya.

Selain penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di (SPBU), Erika juga mengungkapkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi pada (BU-PIUNU), agen, dan transportir Bahan Bakar Minyak (BBM). Berikut ini merupakan modus operandinya:

  • Pemalsuan purchasing order, delivery order, dan loading order
  • Kehilangan volume karena pencurian di jalan/losses
  • Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi)
  • Spesifikasi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga :  Viral, Tampang Pencuri Kotak Amal Masjid terekam CCTV di Bekasi

Dalam kegiatan ini, Erika juga mengingatkan akan sanksi pidana yang diberikan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ini. “Jadi sanksi yang bisa diberikan pada penyalahgunaan bbm tersebut yaitu sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan juga denda paling tinggi Rp 60 miliar,” jelasnya.

Penyidik Subdit Tipiter (Ditreskrimsus) Polda Banten, mengungkap penimbunan empat kempu berisi 4000 lier Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Selain menimbun, tersangka (AP) 40 Tahun warga Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang itu, juga diduga menyalahgunakan solar yang dijual ke sejumlah industri, yang kini masih dalam pengungkapan.

Tersangka, AP bersama rekannya (SL) 41 Tahun warga Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, selaku sopir dan (DJ) 44 Tahun warga Desa Keusik, Kecamatan, Banjarsari, Kabupaten Lebak, selaku kenek kini mendekam di (Mapolda) Banten.

Motif tiga tersangka untuk mendapatkan solar dari (SPBU) Cibaliung, Kabupaten Pandeglang itu, menggunakan Kartu Kuning dan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, dan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang. Selain itu, mereka juga menggunakan kartu Nelayan dan Kartu Petani.

“Meskipun status para tersangka ini bukan nelayan, bukan petani, juga bukan pengusahaan,” kata (Kasubbid Penmas Bidhumas) Polda Banten, (AKBP) Meryadi saat Press Conference di (Mapolda) Banten.

Dibarengi penyidik Subdit Tipiter (Ditreskrimsus) Polda Banten, mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang dilakukan para tersangka.

Solar itu, seharusnya disalurkan ke sejumlah kelompok petani dan nelayan di Pandeglang, malah diperjualbelikan untuk kepentingan keuntungan semata.

Meryadi menceritakan, Tim Subdit Tipiter (Ditreskrimsus) Polda Banten bermula melakukan penangkapan dua tersangka (SL) dan (DJ) sekitar jam 21.00 Wib di Jalan Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :  Jangan Panik, Berikut 6 Cara Menyelamatkan diri saat Gempa Bumi Terjadi

Dua tersangka membawa 4000 (liter) solar di dalam kempu menggunakan kendaraan Truk jenis Mitsubitshi Colt Diesel Nomor polisi (Nopol) : T 8067 DD warna merah kuning.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 (liter). Bio solar didalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut,” katanya.

Menurut Meryadi, hasil interogasi terhadap para tersangka, didapatkan keterangan jika Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar tersebut didapat dari tersangka (AP) 40 Tahun dan (AM) selaku daftar pencarian orang (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang, kepada (AT) daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekira jam 15.00 Wib berhasil mengamankan tersangka (AP) di (SPBU) Cibaliung.

(AP) ditangkap saat akan melakukan pembelian solar sebanyak 70 (jirigen) dengan menggunakan enam lembar kartu kuning, dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

(Wadirreskrimsus) Polda Banten (AKBP) Sigit Haryono menambahkan, saat tim melakukan penggeledahan di rumah (AP) ditemukan lokasi gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi, dan ditemukan barang bukti berupa 4 buah kempu berisikan 4.000 liter bio solar, 28 (jirigen) berisikan 840 liter solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik.

Bagaimana kelanjutannya ?

Simak terus ulasan laporan dan kupas tuntas Lipsus Team Triberita.com

Reporter / Penulis : Daeng Yusvin

Editor : Riyan

Facebook Comments
Example 120x600