Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalNarkoba

Usai Belanja Sabu, Dua Warga Cikande Diringkus Satresnarkoba Serang Banten

287
×

Usai Belanja Sabu, Dua Warga Cikande Diringkus Satresnarkoba Serang Banten

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka narkoba dibekuk polisi.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Dua kaki tangan pebisnis sabu, yakni FS (25) dan RA (19), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diringkus personil Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten.

Keduanya diringkus oleh Personil Satreskoba Polres Serang Polda Banten di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, saat belum lama tiba usai belanja sabu.

Dari pengedar narkoba ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar plastik bening berisi sabu seberat 30,44 gram yang disembunyikan dalam kemasan susu ultra serta 2 unit handphone.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah menjelaskan, tersangka FS dan RA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat.

“Tersangka pengedar warga Kecamatan Cikande ini, diamankan pada Kamis 3 Oktober sekitar pukul 15.30 di depan rumah kontrakannya di Desa Lewilimus,” terang AKP Bondan Rahardiansyah, Senin (7/10/2024).

Dalam pemeriksaan, tersangka FS dan RA mengakui baru saja mengambil paket sabu dari seseorang berinisial DA (DPO) yang ditemui di daerah Tangerang, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram ini dikatakan baru berjalan satu bulan.

“Kedua tersangka tidak membeli, hanya diupah oleh DA sebesar Rp50 ribu setiap titiknya. Dari 30,44 gram, nantinya dipecah untuk dijadikan paketan kecil, dan selanjutnya disimpan di titik yang sudah ditentukan. Selain mendapatkan upah, FS dan RA, juga bisa mengkonsumsi sabu gratis,” terang Kasatresnarkoba.

Facebook Comments
Baca Juga :  Polres Bogor Gelar Perkara Anggota Densus 88 Yang Tertembak, Keluarga Beri Apresiasi