Triberita.com | Serang Banten – Seorang wanita berparas cantik, inisial DP (29), warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, diamankan oleh petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Polda Banten.
DP (29) yang mengaku berprofesi sebagai Ibu rumah tangga (IRT), diduga berprofesi sebagai mucikari atau perantara alias calo prostitusi ini, diamankan di pelataran parkir hotel berbintang di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
DP berhasil diamankan, diawali setelah Polres Serang Polda Banten mendapat informasi, bahwa ada bisnis prostitusi di salah satu hotel, dan diduga dengan memperkerjakan seorang wanita, inisial DE (32), sebagai perempuan pekerja sex komersial kepada laki-laki hidung belang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, membenarkan tersangka DP yang diduga sebagai mucikari diamankan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa ada bisnis prostitusi di salah satu hotel.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit PPA bergerak melakukan pendalaman informasi,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (17/7/2024).
Dalam pengembangan, personil Unit PPA dipimpin IPDA Sanggrayugo Widyajaya Putra,
dari dalam kamar hotel berbintang tersebut, petugas berhasil mengamankan DE, yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.
“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata AKBP Condro Sasongko alumnus Akpol 2005.
Adapun penggerebekan, dilakukan pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, oleh personil Unit PPA. Sementara mucikari, inisial DP diringkus saat sedang berada di tempat parkiran hotet tersebut.
“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE digiring atau dibawa ke Mapolres Serang. Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata AKBP Condro Sasongko.
Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dalam pemeriksaan, terungkap jika DP telah menyiapkan korban DE untuk melayani pria hidung belang untuk berkencan dengan tarif Rp 1,5 juta. Kemudian tersangka DP menerima uang jasa sebesar Rp300 ribu dari bisnisnya tersebut.
“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi,” jelasnya.
Menurut Andi Kurniady, dari pengakuan DP dan DE, bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis haram ini, karena kebutuhan ekonomi.
“Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Serang.