Kepala Daerah Triberita.com | Jakarta – Pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengenai kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih pada Maret 2025 mendatang memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan.
Pernyataan tersebut, disampaikan secara informal, bunyinya “Kira-kira Maret”.
Bima mengatakan bahwa penjadwalan pelantikan disesuaikan dengan agenda persidangan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan jadwal persidangan MK, yang sebelumnya juga mengalami penundaan, menjadi pertimbangan utama.
Hal ini dikarenakan pendaftaran perkara di MK untuk Pilkada Desember 2024 diundur menjadi Januari 2025.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada, dikatakan Bima, akan ditunda hingga seluruh pasangan calon dinyatakan bebas dari sengketa. Hal ini didasarkan pada prinsip penyelenggaraan Pilkada serentak yang mengharuskan masa pemerintahan seluruh kepala daerah terpilih, dimulai secara bersamaan, guna menjamin keseragaman dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bima menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menyesuaikan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), mendorong upaya agar proses tersebut dapat diselesaikan secara serentak.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pernyataannya, “Kita hormati dan sesuaikan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan kita ikhtiarkan agar dapat disesuaikan dengan prinsip keserentakan.”
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah direncanakan pada bulan Februari tahun depan. Namun, beliau mengakui adanya potensi sengketa Pilkada yang masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan tersebut, sehingga hal ini perlu dipertimbangkan dalam penentuan jadwal pelantikan.
Afif menyampaikan bahwa hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 300 gugatan. Ia berpendapat tingginya jumlah permohonan tersebut menjadi penyebab sidang-sidang terkait masih berlangsung hingga memasuki bulan pelantikan, mengindikasikan proses penyelesaiannya memerlukan waktu yang signifikan.
Afifuddin menjelaskan, bahwa jumlah gugatan yang mencapai lebih dari 300 perkara menunjukkan bahwa jika proses hukum tersebut dimulai pada awal Februari, saat itu dismissal belum diputuskan dan proses sidang pendahuluan masih berlangsung, kemungkinan baru sampai tahap pembuktian.
Ia menambahkan, bahwa tahapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ideal baru akan dimulai setelah tanggal 13 Maret.
















