Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Warga Bertanya SWDKLLJ 5 Tahun ke Belakang: Jasa Raharja Subang Beri Penjelasan Lengkap

419
×

Warga Bertanya SWDKLLJ 5 Tahun ke Belakang: Jasa Raharja Subang Beri Penjelasan Lengkap

Sebarkan artikel ini
Agung Andri Ayana dari kantor pelayanan PT Jasa Raharja Subang memberikan klarifikasi.(Foto: Harun)

Triberita.com ǀ Subang – Kebijakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang mengharuskan pelunasan tunggakan hingga lima tahun ke belakang menuai pertanyaan di kalangan warga Subang.

Nopi Mulyadi, salah seorang warga, menyuarakan kebingungannya mengenai dasar kebijakan ini, terutama setelah mendengar pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi yang menyebutkan pajak seharusnya dibayar untuk satu tahun ke depan.

Menjawab keresahan masyarakat, Agung Andri Ayana dari kantor pelayanan PT Jasa Raharja Subang memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menghapus pokok pajak dan denda akibat keterlambatan pembayaran.

“Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah Rp8.000 per tiga bulan, dan denda ini hilang dalam program pemutihan pajak, terutama untuk tunggakan hingga lima tahun ke belakang,” terang Agung.

Meskipun denda dihapus, Agung menegaskan bahwa terdapat biaya lain yang tetap menjadi kewajiban, seperti pokok ekstraliter sebesar Rp35.000 per tahun. Ini berarti, di tengah program pemutihan, masih ada komponen “pokok” yang wajib dilunasi.

“Kalau di Jawa Barat 5 tahun ke belakang, plus 1 tahun ke depan,” jelasnya, merujuk pada aturan di Jawa Barat yang membatasi pemutihan hingga tunggakan lima tahun ditambah satu tahun berjalan.

Pentingnya SWDKLLJ untuk Santunan Kecelakaan

Agung Andri Ayana juga menekankan urgensi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“SWDKLLJ adalah iuran wajib yang harus dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan PKB,” paparnya.

Dana ini, kata Agung, berfungsi sebagai asuransi sosial yang dialokasikan khusus untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas.

“Jika pajak kendaraan mati, korban kecelakaan tidak dapat mengklaim hak santunan dari asuransi ini sebelum pajaknya diurus,” ungkap Agung, menyoroti fakta bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengurus hak santunan kecelakaan mereka akibat tunggakan pajak.

Baca Juga :  Kemendes Hadiri Acara Festival Bangun Desa Bangun Indonesia di Serang, Kapolres Condro Sasongko Diserbu Warga

Ketentuan Bagi Wajib Pajak Patuh dan Dampak Pemutihan Pajak

Bagi wajib pajak yang rutin menunaikan kewajiban, Agung Andri Ayana memastikan tidak ada denda yang timbul. Pembayaran hanya melibatkan satu kolom, yaitu pokok PKB dan SWDKLLJ.

“Jumlah pokok yang dibayarkan sekitar Rp35.000 setiap tahunnya, ditambah SWDKLLJ,” imbuhnya.

Total pembayaran, yang tercatat dalam satu kolom tagihan, hanya mencakup pokok PKB dan SWDKLLJ, dengan angka sekitar Rp35.000, tanpa adanya bonus atau denda.

Lebih lanjut, Agung Andri Ayana mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah.

“Di Subang, pendapatan harian dari pembayaran pajak normal bisa mencapai Rp20 juta,” ujarnya.

Namun, saat program pemutihan diterapkan, jumlah ini bisa melonjak drastis. Sebagai perbandingan, pendapatan dari program serupa di wilayah lain bahkan bisa mencapai Rp30 juta per hari.

Facebook Comments