Triberita.com | Serang Banten – Personil Bhabinkabmas bersama warga berhasil meringkus Andri (29), warga Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pelaku ditangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran sepeda motor di jalanan, dan sepeda motor yang dikemudikan Andri, terperosok masuk sawah di Kampung Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Warga yang kesal, seketika tanpa ada yang mengomandoi, langsung melampiaskan kemarahannya dengan menghajar pelaku hingga babak belur.
Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda mengatakan, tertangkapnya pelaku pencurian itu, bermula saat Brigpol Julian anggota Polsek Jawilan menerima laporan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya, yang terjadi, pada Jumat (31/1/2205) sore.
“Saat hendak melakukan cek TKP, secara tiba-tiba melaju dengan kencang dua kendaraan roda dua yang diduga pelaku pencurian,” kata Kapolsek, Minggu (2/2/2025).
Erwan menambahkan, anggota Polsek Jawilan itu langsung melakukan pengejaran, hingga terjadi kejar-kejaran. Setibanya di Kampung Banjar, Desa Banjar, sepeda motor pelaku terperosok ke sawah.
“Kendaraan yang dibawa pelaku, terperosok masuk sawah, dan pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga,” terangnya.
Erwan mengungkapkan, saat terperosok ke sawah, pelaku masih mencoba melarikan diri ke tengah sawah. Berkat bantuan warga, Brigpol Julian berhasil menangkap pelaku yang sudah babak belur dihajar warga sekitar.
“Pelaku sempet mencoba melarikan diri dan dapat ditangkap dengan bantuan warga,” ungkapnya.
Erwan menerangkan, dari pemeriksaan yang dilakukannya, sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 4033 IM yang dibawa pelaku dan terperosok ke sawah, merupakan sepeda motor hasil curian.
“Dari pemeriksaan, Andri dalam melakukan aksi pencurian, ia mengaku dibantu oleh rekannya, berinisial JR (DPO) yang berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek.
Erwan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan, dengan dibantu Satreskrim Polres Serang. Dari pemeriksaan sementara, Andri telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Serang.
“Hasil pemeriksaan awal, bahwa pelaku sudah melakukan pencurian di wilayah Cikande dan sebanyak 5 TKP di wilayah hukum Polres Serang,” jelasnya.
















