Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalNarkoba

Warga Drangong Serang Banten Jadi Pengedar Pil Koplo, Mendekam Prodeo

485
×

Warga Drangong Serang Banten Jadi Pengedar Pil Koplo, Mendekam Prodeo

Sebarkan artikel ini
SJ (35), pengedar pil koplo yang diamankan personil Satnarkoba Polres Serang Polda Banten. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – SJ (35), warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, diringkus Unit Resnarkoba Polres Serang Polda Banten.

SJ diringkus karena nekad menjual pil koplo. Dari tersangka pengedar pil koplo ini, petugas mengamankan barang bukti 570 butir pil koplo jenis double Y dan hexymer, uang hasil penjualan serta 1 unit handphone android yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, tersangka SJ diamankan pada Selasa (13/11/2024) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersangka SJ, dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, jika tersangka SJ dicurigai melakukan bisnis narkoba,” ungkap Bondan Rahadiansyah, Minggu (17/11/2024).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba dipimpin Ipda Wawan Setiawan, langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka, petugas mendatangi rumah SJ.

“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Dalam penggeledahan dari dalam tas tersangka ditemukan plastik berisi 570 butir pil double Y dan hexymer, uang hasil penjualan serta handphone juga diamankan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka SJ mengaku baru satu bulan melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ratusan butir pil koplo yang diamankan, diakui miliknya yang dibeli dari AB (DPO) yang ditemui di sekitaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari Tanah Abang, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka SJ dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No.17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga :  Teranyar! Kasus Positif Covid-19 di Tangerang Selatan Bertambah, Tembus 135 Orang

Kasatresnarkoba mengimbau kepada masyarakat, untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba karena akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Facebook Comments