Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah berhasil melakukan pemusnahan terhadap 48 senjata tajam yang disita dalam operasi penegakan hukum. Tindakan ini merupakan langkah konkret dari pemerintah dalam memerangi peredaran senjata ilegal dan melindungi keamanan masyarakat di wilayah Bekasi. Pada Selasa, (11/7/2023)
Barang bukti 48 bilah senjata tajam yang dimusnahkan itu berasal dari 25 perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri selama periode Januari-Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, mengatakan bahwa pemusnahan senjata tajam tersebut merupakan upaya yang penting dalam menanggulangi ancaman kejahatan yang melibatkan senjata ilegal. Menurutnya, keberadaan senjata-senjata tersebut dapat meningkatkan angka kejahatan dan membahayakan keselamatan warga Bekasi.
“Tadi saya sampaikan yang paling miris sekali itu perkara sajam (senjata tajam) terkait tawuran dan aksi begal, kasusnya meningkat,” kata, Kepala Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas Pada Selasa, (11/7/2023)
Ricki menambahkan. Pemusnahan senjata tajam dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang ketat dan menggunakan alat-alat yang memastikan bahwa senjata-senjata tersebut tidak akan dapat digunakan kembali. Proses ini dilakukan di hadapan saksi-saksi yang terdiri dari perwakilan aparat kepolisian, instansi terkait, dan media massa, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak akan mentolerir pelanggaran hukum terkait senjata-senjata ilegal. Tindakan tegas ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Bekasi.
“Upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terus ditingkatkan dalam rangka memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga tersebut telah berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan senjata tajam dan melakukan tindakan hukum yang sesuai,” tambahnya.
Dirinya berharap Masyarakat turut mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dengan memberikan informasi yang diperlukan untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan yang melibatkan senjata ilegal. Dengan kerjasama yang kuat antara masyarakat dan lembaga penegak hukum, diharapkan Bekasi dapat menjadi kota yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
Lanjut dia, memusnahan 48 senjata tajam oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi merupakan langkah signifikan dalam upaya menanggulangi peredaran senjata ilegal dan memberikan pesan jelas bahwa pemerintah tidak akan berdiam diri terhadap tindak kejahatan yang mengancam keamanan masyarakat.
“Bersamaan dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa senjata tajam, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana lain dalam periode yang sama. Barang bukti itu antara lain narkoba jenis sabu-sabu seberat 234,25 gram dari total 64 perkara, 7,6 kilogram ganja dari 17 kasus, 48 butir ekstasi hasil dua perkara, serta enam kasus penyalahgunaan obat-obatan meliputi 3.830 butir tramadol, 5.289 hexymer, dan 50 butir trihexyphenidyl. 24 unit telepon genggam dari 24 perkara, 196.200 batang rokok, 21 botol minuman keras, 84 botol oli, lima potong pakaian, satu helm, serta tujuh bungkus kartu remi,” tututpnya.