Triberita.com | Bekasi – Mulai tahun depan, banyak barang dan jasa bakal kena pajak lebih tinggi. Ini karena pemerintah naikkan PPN jadi 12%.
Tanggal 1 Januari 2025 tinggal sesaat lagi. Tak perlu terlalu panik, karena tidak semua barang kena naik harga.
Pemerintah menetapkan, ada katagori barang yang tidak terkena kenaikan PPN 12%, diantaranya barang kebutuhan pokok seperti: Makanan, meliputi beras, jagung, daging, telur, susu, sayur, buah, dan bumbu. Kemudian juga Gula.
Kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara.
Kebijakan menaikkan PPN ini sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan UU HPP, PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN.
Meskipun rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini sempat didera gelombang protes masyarakat, namun akhirnya menjadi kenyataan yang akan diumumkan pemerintah di pengujung tahun ini.
Sedikit flashback ke tahun-tahun sebelumnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan isi UU HPP yang disahkan pada era pemerintahan Joko Widodo.
Regulasi ini merupakan hasil RUU usul inisiatif pemerintah, saat itu Presiden Jokowi mengirimkan surat ke DPR RI pada 5 Mei 2021 untuk mengajukan pembahasannya.
Digodok sejak 28 Juni 2021, akhirnya RUU ini disahkan pada 29 September 2021. Pada 29 Oktober 2021, Jokowi menerbitkan UU HPP yang salah satu isinya menyebutkan PPN akan dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan, tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Artinya, tarif PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022, naik 1 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Nah, apa saja barang dan jasa yang bebas PPN 12 Persen. Ini daftarnya
Beras dan gabah, kategori yang masuk ialah yang berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
Kategori yang masuk ialah yang telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, menir, pipilan, tidak termasuk bibit.
Kategori sagu tidak kena PPN ialah empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
Kriteria kedelai yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit.
Garam konsumsi. Dengan kriteria garam beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok.
Dapat berupa daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
Dengan kategori telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
Kriteria susu sebagai barang tidak kena PPN ialah susu perah yang telah melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
Buah-buahan. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, degrading, selain dikeringkan.
Sayur-sayuran. Kategori ini adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah.
Ubi-ubian. Kategori ubi segar, baik melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, ataupun degrading.
Bumbu-bumbuan. Kategori bumbu-bumbuan segar, dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
Gula konsumsi. Tidak dikenakan PPN dengan kriteria gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

















