Triberita.com | Tangerang Banten – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten bersama dengan Kanwil Bea Cukai Banten, memusnahkan barang bukti ganja seberat 111,5 kilogram, bertempat di halaman Kantor DJBC Banten, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid mengatakan, pemusnahan narkotika golongan 1 itu dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bantan, dengan cara dibakar menggunakan insenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Ini merupakan hasil dari operasi gabungan dan asistensi Kanwil Bea Cukai Banten, KPPBC TMP Merak dengan BNNP Banten, pada 21 September 2024. Dimana telah terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika oleh tersangka TM bersama SC dan S, dengan modus operandi pengiriman sparepart motor yang didalamnya terdapat narkotika golongan satu jenis ganja, berasal dari Aceh ke pulau jawa melalui jasa pengiriman barang menggunakan truk,” ujar Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid, Rabu (23/10/2024).
Lanjut Rohmad, dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Banten menemukan 4 paket karung berisi narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 111,5 Kilogram. Sementara dari keterangan supir (MPA), paket tersebut milik A, salah satu konsumen yang dikenal.

“Paket tujuan pengiriman di gudang atau lapak rongsok di Bogor. Hasil penindakan dari BNNP Banten dan Kanwil BC Banten melakukan Control Delivery ke alamat tujuan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap TM, SC dan S, saat mereka sedang mengambil paket yang berisi ganja,” ungkapnya.
Kepala DJBC Banten Rahmat Subagio menambahkan, penangkapan ini hasil operasi gabungan BNNP Banten bersama Bea Cukai Banten, beserta Kantor Bea Cukai Merak.
“Pemusnahan barang bukti seberat 111,5 kilogram, dengan cara dibakar melalui mesin incinerators boilers ini, merupakan bukti komitmen dari Bea Cukai, BNN dan Polri. Dimana Instansi – instansi harus bersinergi, dan bersama-sama dalam melindungi Banten bebas dari narkoba,” tegas Rahmat Subagio.
















