Scroll untuk baca artikel
Banten RayaPemilu2024

18.900 Petugas Penyelenggara Pemilu di Kota Serang Banten Dicover BPJS Ketenagakerjaan

312
×

18.900 Petugas Penyelenggara Pemilu di Kota Serang Banten Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Pj Walikota Serang Provinsi Banten Yedi Rahmat (empat dari kanan) silaturahim sekaligus audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, bertempat di ruang aula Walikota Serang, Provinsi Banten, beberapa waktu lalu. (Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebanyak 18.900 penyelenggara Pemilu 2024 dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga TPS, didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menindaklanjuti terakit Momerandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meng-cover para penyelenggara Pemilu 2024.

“Karena kaitan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 salah satu amanatnya itu untuk penyelenggara Pemilu. Karena tahun 2019 ada beberapa kejadian sampai meninggal dan itu tidak ter-cover BPJS,” ujarnya, Senin (12/2/2024) kemarin.

Subagyo mengaku, hari ini (Selasa 13/3/2024), akan dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan secepqtnya bisa ditandatangani, sekarang sedang dikoreksi legal draftingnya. Mudah-mudahan untuk penyelenggaran pemilu, khususnya di KPPS dan Panwas yang berada di Bawaslu itu bisa ter-cover semua untuk BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Subagyo menuturkan, setidaknya terdapat kurang lebih 18.900 penyelenggara Pemilu 2024 yang akan di-cover BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau untuk KPPS, itu termasuk Linmas ada 16.893. Kalau untuk Bawaslu, Panwas TPS, Kelurahan, hingga Kecamatan ada 2.010. Jadi semuanya ada 18.900 orang,” tuturnya.

Subagyo mengatakan, Pemkot Serang akan menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu itu melalui Biaya Tak Terduga (BTT).

“Karena ini sifatnya mendesak, besok Rabu (14/2/2024) sudah pemilu, khawatir ada kejadian yang tidak diharapkan. Paling tidak kita sudah meng-cover dari pemerintah daerah,” katanya.

Menurutnya, Pemkot Serang memasukkan para penyelenggaran Pemilu tersebut pada kategori pekerja rentan.

“Karena memang ada Inpres yang mengamanatkan kita harus mengcover juga, jadi kita masukkan mereka ke pekerja rentan,” katanya.

Facebook Comments