Scroll untuk baca artikel
Bencana AlamBeritaNasional

Dampak Abu Erupsi Gunung Semeru, Bandara Abdulrachman Saleh Ditutup dan Jadwal Penerbangan Dibatalkan

134
×

Dampak Abu Erupsi Gunung Semeru, Bandara Abdulrachman Saleh Ditutup dan Jadwal Penerbangan Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Bandara Abdulrachman Saleh, di Jln. Komodor Udara Abdul Rahman Saleh, Krajan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto : Kominfo Jawa Timur)

Triberita.com | Jakarta – Bandara Abdulrachman Saleh Malang, Jawa Timur di Jalan Komodor Udara Abdul Rahman Saleh, Krajan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk sementara ditutup akibat dampak dari abu vulkanik Gunung Semeru.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan, terdeteksi dalam pengamatan tersebut, berupa paper test yang dilakukan, pada Jumat (12/1/2024) pagi, pukul 08.00-08.20 WIB.

Penghentian sementara bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (Notam) dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10.00 WIB.

“Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni, di Jakarta, Jumat (12/1/2024)

Dari pengamatan lapangan, terdiri dari paper test, yang dilakukan pada Jumat pagi tadi, pukul 08.00-08.20 WIB, Kristi menjelaskan, menunjukkan keberadaan abu vulkanik di sekitar area bandara. Sebagai respons, Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, Ditjen Perhubungan Udara, akan terus memantau situasi beberapa titik disekitar bandara, dengan pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali.

Ia pun menghimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, maupun re-route ke bandara terdekat jika tempat duduk masih tersedia. Hal itu diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.

Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).

Baca Juga :  Tahun 2023, DPC Gerindra Kabupaten Bekasi Kukuhkan PAC Tarumajaya

Dengan demikian, penanganan force majeure erupsi Gunung Semeru mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.

“Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,”ujar Kristi.

Facebook Comments
Example 120x600