Scroll untuk baca artikel
Berita

3 Sindikat Sabu Antar Pulau Senilai Rp2,5 M, Diringkus Satresnarkoba Polres Cilegon Banten

343
×

3 Sindikat Sabu Antar Pulau Senilai Rp2,5 M, Diringkus Satresnarkoba Polres Cilegon Banten

Sebarkan artikel ini
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Michael Kharisma Tandayu (foto tengah depan), menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.154,86 gram, senilai Rp2,5 miliar.(Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Cilegon Banten – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten, berhasil membekuk tiga orang diduga pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Cilegon.

Ketiga terduga pelaku, yakni FR (46), SA(37), dan FA (36), ditangkap di hotel Ibis Styles Mangga Dua Square, Jln Gunung Sahari Pademangan Jakarta.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba sebelumnya pada awal 2024.

Ketiga terduga pelaku yakni FR (46), SA(37), dan FA (36) yang ditangkap, kepada petugas mengaku sudah melakukan peredaran sebanyak lima kali melalui jalur udara dalam kurun waktu empat bulan. Dengan sasaran wilayah peredaran Kota Medan, Kota Padang, Jakarta dan Kota Cilegon.

Satnarkoba Polres Cilegon menunjukkan para tersangka sindikat Sabu pada konferensi pers, Selasa (21/5/2024). (Foto: Daeng Yusvin)

Kasat Tandayu menambahkan, dalam kasus ini, FR yang merupakan bandar menjadikan SA dan FA sebagai kurir untuk dikirimkan ke titik pengiriman yang disepakati tanpa bertemu pembeli.

Adapun modus pelaku, paket narkotika jenis sabu-sabu dibawa dari daerah Sumatera menuju daerah ibu kota Jakarta dengan cara dimasukkan ke dalam celana dan sepatu masing-masing tersangka.

Selanjutnya, dari daerah Sumatera menuju Ibu Kota Jakarta menggunakan jalur udara, kemudian setiba di Jakarta, tersangka mendatangi lokasi pengantaran paket di titik yang sudah direncanakan.

“Ketiganya telah kami intai. Mereka kami gerebek di sebuah hotel di Jakarta. Ketiganya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik dengan berat keseluruhan 2.154,86 gram, senilai Rp2,5 miliar,” terang Tandayu.

Ketiga pelaku kini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Satresnakoba Polres Pandeglang Ringkus Pengedar Sembunyikan Sabu di Pohon Pisang

Dengan tertangkapnya para pelaku dan diamankannya barang bukti sabu-sabu, bisa menyelamatkan sebanyak 21.458 jiwa.

“Dengan pengungkapan ini kami bisa menyelamatkan 21.458 jiwa,” ujar Tandayu.

Facebook Comments