Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalNarkoba

Satresnakoba Polres Pandeglang Ringkus Pengedar Sembunyikan Sabu di Pohon Pisang

288
×

Satresnakoba Polres Pandeglang Ringkus Pengedar Sembunyikan Sabu di Pohon Pisang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengedar sabu ditangkap.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Pandeglang Banten – Memiliki dan mengedarkan sabu, DH (24), warga Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diringkus unit Satresnarkoba. Bersama barang bukti, DH kini diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan, DH saat ini sudah diamankan oleh unit Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten.

Dalam pemeriksaan saat dilakukan penyergapan dan pengeledahan, DH kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu untuk dijual.

Sementara dari pengembangan, diketahui DH juga menyimpan paket sabu di sebuah pohon pisang, yang berlokasi di Kampung Cangkudu, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

“Betul, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pengedar sabu, pada Senin (25/3/2024) lalu,” ujar Kapolres Pandeglang, Sabtu (30/3/2024).

Oki menjelaskan, penangkapan terhadap DH dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari warga yang mengaku resah, anggota langsung bergerak, dan berhasil mengamankan terduga pelaku DHP, dan melakukan penggeledahan di rumahnya,” terangnya.

“Saat melakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa dua pipa kaca yang di samarkan dalam bungkus bekas kotak rokok merk sampoerna mild,” ujarnya.

Anggota juga menemukan 4 buah potongan sedotan warna putih di saku celana belakang DHP, dan 1 buah HP merk Vivo warna biru yang dipegangnya.

Oki menambahkan, dari hasil pemeriksaan HP milik DHP, anggota menemukan gambar berupa foto yang di duga lokasi penyimpanan sabu.

Saat diinterogasi, DHP mengakui bahwa lokasi tersebut merupakan titik penyimpanan sabu yang nantinya akan diambil oleh pembeli

“Dilokasi tersebut, ditemukan barang bukti 1 sedotan bening bergaris ungu yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan diselipkan di pohon pisang, dan oleh DHP diakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, disimpan untuk dijual,” terangnya.

Baca Juga :  Gegara Barang Haram, Pria Penjual Es Kelapa Diringkus Polisi di Serang Banten

Lebih lanjut Oki mengatakan, atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Facebook Comments