Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

3 Tahun Kuasai Lahan BMKG, 17 Anggota GRIB Jaya Diamankan Polisi

229
×

3 Tahun Kuasai Lahan BMKG, 17 Anggota GRIB Jaya Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya saat diamankan dari lokasi yang sebelumnya diklaim sebagai milik ahli waris yang dibela oleh GRIB Jaya. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Lahan BMKG yang diduduki GRIB Jaya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, telah ditertibkan.

Sebanyak 17 orang, diduga sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya

“17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GRIB Jaya, salah satunya adalah berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel. Kemudian enam orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/5/2025).

Selama tiga tahun, GRIB Jaya menguasai lahan itu untuk membuat banyak kegiatan, mulai pasar malam hingga kontes kicau burung.

Dalam pengamanan lokasi sengketa tanah, kata Ade Ary, pihaknya dapat menyita beberapa barang bukti senjata tajam hingga karcis parkir yang digunakan oknum ormas itu untuk mendapat keuntungan.

“Beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GRIB Jaya, kemudian ada atribut dan bendera ormas itu, ada juga ditemukan senjata tajam. Ada bukti transfer juga ya, dari kedua penyewa kepada Y,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut untuk mengungkap dalang-dalang lainnya yang bermain.

“Nanti tim yang akan mempertimbangkan ya, semua akan dikembangkan,” ucap dia.

Sebelumnya, pada Sabtu (24/5/2025), Sekretaris Umum BMKG Guswanto menjelaskan, sengketa tanah sudah berlangsung lama. Bahkan, orang yang mengaku ahli waris tanah itu, sudah bertahun-tahun.

“Namun untuk yang ahli waris itu, sudah cukup lama. Sementara menguasai mereka menguasai lahan, sebenarnya sudah lama, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan lah,” ujar Sekretaris Umum BMKG Guswanto kepada wartawan seusai penertiban lokasi, Sabtu (25/5/2025).

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Kapolres Serang Banten Ingatkan Ormas Jangan Pecah dan Bentrok

Diatas lahan, Guswanto menambahkan, mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian, memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar, pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan,” katanya.

“Ada beberapa event juga, pasar malam dan lain sebagainya di situ. Iya, kicau burung,” tambahnya.

Facebook Comments