Triberita.com | Tangerang Banten – Dinas Tata Ruang dan Bangunan atau DTRB Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, membuka laporan pengaduan dari masyarakat jika ditemukan adanya bangunan tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kita tampung pengaduan,” ujar Kepala DTRB Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan, Minggu (25/5/2025).
Laporan itu, dibuka lantaran DTRB tak hanya mengandalkan personelnya di Wasdal yang tersebar di 3 Unit Pelaksana Teknis (UPT), diantaranya UPT 1 di wilayah Jambe, UPT 2 wilayah Balaraja dan UPT 3 wilayah utara Kabupaten Tangerang.
“Kalau kita bicara penyisiran, tapi kemampuan kita yang terbatas,” ujar Hendri.
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan dari masyarakat, sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya.

“Dari pengaduan masyarakat, dari siapapun juga, biasanya kita langsung tindaklanjuti ke lapangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu instrumen perizinan yang penting dalam pembangunan dan pengelolaan bangunan di Indonesia.
Menurut Pasal 1 (17) dalam Peraturan Perundang-Undangan Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa PBG diberikan untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan, sesuai dengan standar teknis bangunan bangunan.
PBG, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan.
Jika seseorang tidak memiliki PBG saat membangun atau menggunakan bangunan, mereka dapat mendapat berbagai sanksi. Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sanksi tersebut mencakup:
– Peringatan Tertulis
– Pembatasan Kegiatan Pembangunan
– Penghentian Sementara atau Tetap Pada Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan
– Penghentian Sementara atau Tetap Pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
– Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung
– Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung
– Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
– Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
– Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung
Adapun sanksi pidana dan denda, juga dapat dikenakan jika ketiadaan PBG mengakibatkan kerugian harta benda, cedera, atau kematian, sesuai dengan UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja.
Sanksi Bangunan Tanpa PBG
Masyarakat dapat melaporkan bangunan yang tidak laik atau berbahaya. Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG? harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai PP 16/2021 dan berlaku bagi setiap pemilik bangunan, tanpa mengerjakannya, bahkan jika bangunan telah terlanjur dibangun tanpa PBG.
Jika bangunan sudah berdiri tanpa PBG, pemilik harus segera mengurus PBG untuk menghindari sanksi dari pihak yang berwenang.
Proses ini, dilakukan melalui Dinas Tata Ruang dan Permukiman setempat. Namun, jika bangunan tidak memenuhi persyaratan atau melanggar peraturan, prosesnya bisa lebih sulit dan lama.
Pihak yang berwenang, dapat mengenakan sanksi atau denda, meminta perbaikan atau perubahan bangunan, bahkan menghentikan penggunaan bangunan.
Penting bagi pemilik bangunan untuk memastikan PBG sebelum memulai pembangunan dan mematuhi aturan serta persyaratan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, mencegah masalah hukum dan membantu lingkungan menjaga kehidupan sekitar.

















