Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Sindikat Curanmor Resahkan Masyarakat, Polres Metro Bekasi Bekuk Tiga Pelaku

250
×

Sindikat Curanmor Resahkan Masyarakat, Polres Metro Bekasi Bekuk Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Bekasi menunjukkan tiga pelaku curanmor yang berhasil diringkus, dan diamankan di Mapolres, Minggu (25/5/2025).(Foto: Istimewa).

Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkapkan keberhasilannya menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat tersebut kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Pol. Ongkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, dari pengungkapan kasus sindikat curanmor ini, tiga pelaku yang diamankan adalah TS (31), LS (26) dan RH (32).

“Dua pelaku masing-masing TS dan LS berperan sebagai eksekutor serta joki, sedangkan RH alias Kodok selaku penadah hasil sepeda motor curian,” ungkap Kasat Reskrim, Minggu (25/5/2025).

Awal dari pengungkapan kasus ini, Ongkoseno menerangkan, dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor di satu wilayah yang sama yakni Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, dalam waktu bersamaan.

Tim Jatanras pun langsung melakukan observasi di sekitar lokasi kejadian yang dilaporkan, dan menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua pria tersebut, kata Kasat Reskrim, ditemukan beberapa kunci T yang biasa digunakan untuk membobol motor. Setelah didesak, kedua pria itu akhirnya mengaku sebagai pelaku pencurian.

Bahkan, mereka juga menyebutkan nama penadah hasil curian, yakni RH alias Kodok. Petugas kemudian bergerak dan menangkap RH di kediamannya, Kampung Galian, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi.

“Kunci T, satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian serta sejumlah telepon genggam turut kami amankan dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Barang bukti lain masih dalam proses pencarian,” katanya.

Ternyata, ketiga pelaku telah beraksi di 19 lokasi berbeda antara lain 10 titik di Kabupaten Bekasi, lima di Bogor dan empat di Kota Bekasi. Hal ini diakui mereka saat dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Darurat Bencana, Polres Metro Bekasi Mendirikan Posko Banjir di Mapolsek Tarumajaya

Hingga saat ini Tim Jatanras Polres Metro Bekasi masih terus melakukan pengembangan kasus sindikat curanmor ini. Kanit Jatanras, AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan, pihaknya juga masih melakukan  pengejaran untuk tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang, salah satunya bernama Murdika,” katanya.

Facebook Comments