Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPemilu2024

33.324 Pengawas TPS Dilantik, Siap Jalankan Tugas Amankan Pemilu 2024

233
×

33.324 Pengawas TPS Dilantik, Siap Jalankan Tugas Amankan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 33.324 orang petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Banten dilantik, pada Senin 22 Januari 2024(Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Setelah dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, sebanyak 33.324 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Provinsi Banten, siap menjalankan tugas.

“Alhamdulillah seluruh kuota PTPS di Banten telah terpenuhi, dan telah dilakukan pelantikan di kantor Panwascam di masing-masing Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Banten. Pelantikan ini dilakukan usai Bawaslu melakukan proses perpanjangan rekrutmen PTPS hingga dua kali sejak awal bulan Januari 2024,” tutur Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Banten Liah Culiah, Senin (22/1/2024), kemarin.

Liah menjelaskan, pelantikan dilakukan sembari melakukan pembekalan terhadap para PTSP terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

“Sesuai batas waktu, tanggal 21-22 Januari ini pengawas TPS harus sudah dilantik. PTSP di Banten, totalnya ada 33.324, dan semuanya terpenuhi,” ujar Liah.

Liah juga meminta ke Pengawas TPS, agar segera melakukan penyesuaian ritme kerja, dan memahami aturan Pemilu terkait tugas dan kewenangan Pengawas TPS.

“Penting bagi Pengawas TPS untuk membekali diri dengan aturan-aturan pemilu, memahami tugas dan wewenang, agar nanti pada saat bertugas di TPS tidak mudah diintervensi dan kuat mental menghadapi intimidasi yang bisa saja terjadi kepada Pengawas TPS ini,” katanya.

Selain itu, Liah juga berpesan ke Pengawas TPS untuk menjaga kondisi kesehatan, dan berkonsentrasi pada tugas di TPS.

“Walaupun masa kerja pengawas TPS ini hanya satu bulanan kurang lebih, tapi perannya penting dalam mengawasi setiap proses yang terjadi di TPS. Untuk itu, tetap jaga kondisi, jaga kesehatan dan jangan sampe lengah,” katanya.

Ia menjelaskan, Peraturan Bawaslu 3/2022 Pasal 66, menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Pengawas TPS melaksanakan tugas pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Penyelundupan 52 Kilogram Ganja, Oknum TNI ini Terancam Dipecat

“Juga melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan, penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan, dan penyampaian laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa,” tutup Liah.

Facebook Comments
Example 120x600