Triberita.com |Serang Banten – Dua pelaku kurir dan pengedar narkoba jenis sabu, inisial FI (30) dan FH (27) diringkus unit Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten.
Kedua warga Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini diringkus, setelah petugas mendapatkan informasi dari warga.
Kanit I Resnarkoba Polresta Serang Kota, Iptu Hadyan Hawari, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya benar ada penangkapan dua orang kurir sekaligus pengedar,” ujar Hadyan, Senin (22/1/2024).
Dikatakan Hadyan, dalam penyergapan di Lingkungan Tamanbaru, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Kamis (11/1/2024) dinihari lalu, kedua pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang 6 paket sabu.
Petugas yang mendapati barang bukti tersebut, lantas membawa kedua pelaku ke Mapolresta Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku hanya sebagai kaki tangan FA (buron) dalam mengedarkan dan mengirim paket sabu.
Sebelum ditangkap, kedua kurir dan pengedar sabu ini, mengakui mengambil satu paket besar sabu dengan berat 48 gram lebih di Jakarta Barat, pada 9 Januari 2024, lalu.
Selanjutnya, satu paket sabu dipecah menjadi beberapa paket, dan atas perintah FA, sabu diberikan kepada beberapa orang di Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Para penerima paket sabu tersebut, diakui tidak dikenal oleh kedua pelaku. Sebab, keduanya hanya diarahkan untuk menemui orang sesuai petunjuk dari FA.
Hadyan mengungkapkan, kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Ada satu orang yang ditetapkan DPO, kasusnya masih dilakukan pengembangan,” ujar Hadyan.