Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminal

35 WNI Pelaku Judi Online di Filipina Dideportasi

284
×

35 WNI Pelaku Judi Online di Filipina Dideportasi

Sebarkan artikel ini
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti (foto tengah) saat memberikan keterangan terkait 35 WNI yang dideportasi oleh Pemerintah Filipina, di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Tangerang Banten – Hari ini  pemulangan terhadap enam orang WNI kasus penyaluran puluhan warga negara Indonesia sebagai pekerja operator judi online di Filipina, akan tiba di Jakarta, pada Rabu (23/10/2024).

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penyelidikan atas kasus penyaluran puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pekerja operator judi online di Filipina.

Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil operasi penggerebekan kasus judi daring atau offshore gaming operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina, pada (31/8/2024) lalu, yang dilakukan aparat kepolisian negara setempat.

“Polri akan mendalami kasus ini untuk menemukan aktor utama di balik penyaluran tenaga kerja ilegal ini. Yang harus kita cari tahu, adalah siapa yang mengorganisasi, bagaimana modusnya, nanti pihak Bareskrim, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman kasus itu,” ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Polisi Krishna Murti, di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (23/10/2024).

Ia menerangkan, dari banyaknya penegakan hukum dilakukan di wilayah Filipina terhadap 569 orang WNI yang terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring, Polri akan melakukan pendalaman dan penelusuran sebagai upaya mencari aktor utama penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.

“Saat ini upaya preventif tidak kurang-kurang dari pemerintah, kita sekarang ada BP2MI, Kemenlu,” katanya.

Krishna menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat 4.730 orang WNI terlibat kasus online scamming di delapan negara, paling banyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.

Ia menambahkan, ratusan WNI teridentifikasi sebagai pekerja operator judi daring di Filipina, dan saat ini ada 69 orang telah dideportasi ke Indonesia.

Dari puluhan warga negara Indonesia tersebut, terdapat juga dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum Filipina, karena terbukti sebagai produsen atas kasus tersebut.

Baca Juga :  Diultimatum Menkominfo, Meta Hapus Jutaan Konten Judi Online

“Total 69 orang, dilakukan pemulangan saat ini sebanyak 35 WNI dari Filipina, terdiri dari delapan orang perempuan dan 27 orang laki-laki,” katanya.

Krishna menjelaskan, proses pemulangan WNI dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, pemulangan melibatkan 35 WNI yang terdiri dari 8 perempuan dan 27 laki-laki. Penerbangan pertama pada 22 Oktober 2024, dengan sepuluh WNI dipulangkan menggunakan penerbangan SCOOT TR 2278.

Selanjutnya, 11 WNI diterbangkan dengan Cebu Pacific 5J-759 menuju Jakarta, melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Pada hari ini, Rabu (23/10/2024), dua WNI dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, dan dua lainnya akan tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Pada hari yang sama, tiga WNI dijadwalkan kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

“Pemulangan terakhir dilakukan pada hari ini, Rabu (23/10/2024), dengan enam WNI yang tiba di Jakarta,” terangnya.

Proses ini dilakukan, sebagai bagian dari upaya pemerintah dan Polri untuk melindungi WNI di luar negeri, serta memberantas praktik pengiriman tenaga kerja ilegal ke sektor-sektor yang melanggar hukum.

“Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina,” kata dia.

Para WNI yang terlibat dalam bisnis judi online tersebut, kata Krishna, juga ditargetkan untuk merekrut korban dari Indonesia.

“Dan yang saya ingin tekankan, adalah mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan, mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana,” terangnya.

Ia menuturkan, operasi besar-besaran yang dilakukan pihak kepolisian Filipina, berhasil menangkap seluruh pelaku, baik aktor utamanya maupun para operator judi online.

“Terhadap mereka, maka sudah dilakukan proses penghukuman, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk ada dua WNI yang saat ini dilakukan penahanan,” jelasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Daftar Nomor Telepon Darurat yang Perlu Anda Catat Saat Mudik Lebaran 2024