Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Tekan Peredaran Narkoba, Polda Banten Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam

22
×

Tekan Peredaran Narkoba, Polda Banten Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Banten menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota, pada hari Jum’at malam tanggal 17 April 2026. (Foto : Daeng Yusvin)

Serang Banten – Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas, Ditresnarkoba Polda Banten menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota pada Jum’at (17/4/2026) malam.

Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono menyampaikan, bahwa razia tempat hiburan malam melibatkan gabungan.

“Kegiatan tersebut, melibatkan gabungan personel dari Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 60 personel, Denpom III/4 Serang, dan Bidpropam Polda Banten,” ujarnya.

Selanjutnya, AKBP Suyono menjelaskan, bahwa pihaknya menyasar berbagai potensi pelanggaran, termasuk peredaran narkoba dengan modus baru.

“Salah satu yang menjadi perhatian adalah vape yang mengandung etomidate. Selain itu, dalam kegiatan razia, turut dilibatkan personel Polisi Wanita untuk mendukung pemeriksaan terhadap pengunjung wanita, guna memastikan pelaksanaan pemeriksaan berjalan optimal dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Dikatakan Suyono, razia gabungan yang dilakukan oleh Polda Banten, merupakan kegiatan rutin yang telah terprogram, dan biasa dilakukan.

“Razia ini, diharapkan dapat menghentikan peredaran narkoba di tempat tempat hiburan,” jelasnya.

Wadirresnarkoba Suyono berharap, dengan adanya razia yang dilaksanakan dapat memberikan dampak positif dalam menekan peredaran narkoba.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menekan peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten,” terangnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Berantas Narkoba, Polres Karawang Ringkus Dua Pengedar Ganja, Satu Masih Buron