Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

4 Anggota Polres Serang Banten Berpenampilan Tidak Rapi dan Punya SIM Kadaluarsa Terjaring Operasi Gaktibplin

299
×

4 Anggota Polres Serang Banten Berpenampilan Tidak Rapi dan Punya SIM Kadaluarsa Terjaring Operasi Gaktibplin

Sebarkan artikel ini
Seksi Propam Polres Serang Polda Banten saat melaksanakan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personel, dipimpin langsung oleh Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Dalam upaya menjaga profesionalisme dalam melayani masyarakat, Seksi Propam Polres Serang Polda Banten, kembali melakukan kegiatan rutin penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) di halaman Mapolres Serang, Senin (4/8/2025).

Operasi Gaktibplin, juga menyasar handphone sebagai upaya pencegahan potensi penyalahgunaan teknologi seperti judi online.

Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko. Tujuannya, sebagai upaya menjaga profesionalisme anggota melayani masyarakat.

“Sasaran gaktibplin meliputi sikap tampang personel (rambut, jenggot, kumis), kelengkapan seragam dinas (gampol), identitas diri, SIM, dokumen kendaraan serta senjata api dinas,” kata Kasi Propam.

Selain itu, personil Propam, juga memeriksa handphone untuk menghindari potensi penyalahgunaan teknologi seperti judi online.

Tujuannya, untuk memastikan anggota tetap berkomitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, yang marak terjadi di masyarakat.

“Sesuai perintah pimpinan, kegiatan ini dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan. Tujuannya, untuk mengetahui secara riil kesiapan anggota dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Jhoni menjelaskan, ada 4 personil diberikan tindakan disiplin karena berpenampilan rambut tidak rapi dan SIM kadaluwarsa.

“Untuk pelanggaran ini, rambut kami potong dan selanjutnya merapihkan sendiri. Untuk SIM yang masa berlakunya kadaluwarsa, harus segera diperpanjang,” ujar Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto.

“Untuk surat izin menggunakan dan kondisi senpi, aplikasi judi online serta lainnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran,” Ipda Jhoni Yuhanto menambahkan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Sebar Video Persetubuhan dengan Pacar, Buruh Pabrik di Serang Banten Diringkus Polisi