Triberita.com | Karawang,– Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Gina Swara mengungkapkan, sosialisasi edukasi tentang pajak yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, merupakan realisasi dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang menyebutkan bahwa nantinya, dana dari hasil pajak retribusi daerah lebih besar atau 60 persen akan diberikan kepada Kota dan Kabupaten.
Gina menyampaikan hal ini saat menghadiri acara Sosialisasi dan Edukasi Pajak Daerah bagi masyarakat, yang dihelat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar. Sosialisasi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk taat dalam membayar pajak tersebut berlangsung di Hotel Mercure Kabupaten Karawang, Sabtu (11/11/2023).
“Nanti dana bagi hasilnya akan diberikan lebih besar kepada kota Kabupaten senilai 66 persen. Sisanya ke provinsi. Itu akan diberlakukan Insya Allah di tahun 2025,” ungkap Gina kepada awak media di Hotel Mecure Kabupaten Karawang, Sabtu (11/11/2023) .
Gina menjelaskan, sebelumnya pembagian hasil pajak itu 70 persen buat provinsi, dan 30 persen buat Kabupaten-Kota.
“Maka pada 2025 nanti akan dibalik. Dana hasil pajak retribusi itu akan langsung dipotong pada saat itu juga, langsung ditransferkan ke kota-kabupaten,” jelasnya.
Selain itu, Gina melanjutkan, sosialisasi berikutnya tentang program pemutihan yang saat ini sedang berlangsung dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember. Ternyata masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang program tersebut.
“Makanya tadi kita ikut sosialisasikan, bahwa ada 5 keuntungan dari program pemutihan yang bisa didapat sama masyarakat yang taat bayar pajak,” katanya.
Gina pun memaparkan, keringanan dalam bentuk diskon, juga keringanan dalam bentuk potongan potongan denda.
“Nah untuk itu saya dari komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat yang bermitra dengan Bapenda ikut mensosialisasikan program tersebut ke masyarakat. Terlebih, sekarang banyak media media yang bisa diakses oleh masyarakat untuk membayar pajak ya, jadi masyarakat tidak kesulitan lagi,” papar Gina.
Politikus Gerindra ini pun mengakui dalam tiga tahun ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jabar mengalami penurunan, yang disebabkan oleh hantaman Pandemi Covid-19.
“Sekarang kan pandemi sudah selesai, maka diharapkan ekonomi sudah bergeliat lagi, sehingga ketaatan masyarakat dalam membayar pajak lebih baik lagi,” harapnya.
Namun demikian, menurut Gina, retribusi di Kabupaten Karawang masih belum mencapai target. Pasalnya, kata dia, masih ada sekitaar 40 persen masyarakat Karawang yang belum bayar pajak kendaraan bermotor.
“Ini belum mencapai target. karena masih banyak kendaraan tidak melakukan daftar ulang di Kabupaten Karawang. Dari Karawang itu kalau tidak salah 880.000 wajib pajak. Nah, masih ada sekitar 40 persen masyarakat yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” bebernya.
Sedangkan dari seluruh Provinsi Jawa Barat, ia menerangkan, dari 2.000.400 kendaraan yang ada, hampir setengahnya itu belum membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
“Makanya Bapenda bersama DPRD Provinsi Jawa Barat khususnya komisi 3 merasa perlu mengadakan yang namanya sosialisasi terkait pajak kendaraan bermotor ini. Kepada masyarakat yang belum bayar pajak, saya mendorong untuk memanfaatkan program pemutihan yang sekarang ini sedang diberikan oleh Bapenda Jawa Barat.
Masih dikatakannya, saat ini karena banyak sekali program program keringanan yang diberikan Baenda Jabar bagi masyarakat yang belum bayar pajak. Salah satunya, Gina menerangkan, pajak kedaraan bermotor yang belum dibayar selama 5 tahun, dibebaskan dendanya, dan hanya bayar pajaknya saja.
“Sekurang kurangnya 5 tahun ini cuma bayar pokoknya saja, dendanya itu tidak ada, tapi untuk lebih jelasnya silakan bisa ditanyakan lagi. Kemudian untuk supaya pajak jauh jauh bisa di download masyarakat, ada yang namanya aplikasi sambara,” paparnya.
“Aplikasi Sambara itu Samsat Jawa Barat ya, jadi khusus untuk Jawa Barat saja dilihat dari plat nomor mobilnya. Nah, kalau Signal aplikasi itu dari kepolisian.
Gina pun mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program program pemutihan pajak kedaraan bermotor ini,” jelasnya.
“Supaya kita tetapi lebih tenang, nyaman dan juga yang paling utama setelah kita menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan pemerintah. Kita diberi kemudahan dalam menggunakan kendaraan [bermotor], maka kita juga memberikan kontribusi untuk pemerintah dan masyarakat melalui pajak yang kita bayar,” pungkasnya.