Scroll untuk baca artikel
Berita

43 Anggota Kongres Advokat Indonesia Manado Sulawesi Utara Diambil Sumpah dan Janji

814
×

43 Anggota Kongres Advokat Indonesia Manado Sulawesi Utara Diambil Sumpah dan Janji

Sebarkan artikel ini
Pengambilan sumpah/janji advocat dalam Konggres Advocat Indonesia di Pengadilan Tinggi Sulut, Kota Manado.(Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Sebanyak 43 Advokat yang tergabung di DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Manado, Sulawesi Utara, diambil sumpah dan janji di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Jalan Prof. Dr. Mr. S. E. Koesoemah Atmadja, Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Kamis (21/12/2023) lalu.

Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Asli Ginting, SH., MH. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan nama-nama yang diambil sumpah dan janji Advokat.

Mengawali sambutannya, Asli Ginting mengucapkan selamat kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara ini menuturkan, penambilan sumpah ini sesuai pasal 4 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003, bahwa sebelum menjalankan profesi advokat wajib bersumpah atau berjanji sesuai dengan agamanya.

“Menjalankan tugas agar objektif. Kewenangan dari advokat manapun itu sama, yaitu untuk mencari kebenaran materil. Sedangkan hukum acara formilnya, harus dikuasai agar tidak salah,” ujar Asli Ginting.

“Agar Advokat muda itu jangan menolak apabila ada pencari keadilan yang tidak mampu untuk mendapatkan jasa hukum dari Advokat. Agar supaya yang tidak mampu bisa memperoleh bantuan hukum secara gratis,” imbuhnya.

Asli Ginting berpesan, advokat dalam memberikan jasa hukum, baik didalam persidangan mendampingi/kuasa klien maupun diluar persidangan mendampingi/kuasa klien, hendaknya dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum (legal justice), moral justice, social justice.

Untuk sampai ke tahapan ini, ia menjelaskan, memang membutuhkan proses mulai dari verifikasi berkas, bahwa saat ini untuk penempatan advokat itu sangat selektif.

“Jadi dengan adanya sistem seperti itu, tidak ada lagi advokat-advokat yang sembarangan untuk menjadi anggota,” terangnya.

Facebook Comments