Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Hanya Butuh Waktu 2 Pekan, Satreskrim Polres Lebak Ringkus 12 Pelaku Curanmor

272
×

Hanya Butuh Waktu 2 Pekan, Satreskrim Polres Lebak Ringkus 12 Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak

Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. (Foto: Sumber Istimewa)
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. (Foto: Sumber Istimewa)

Triberita.com, Lebak Banten – Dua belas orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Mereka terdiri dari sembilan orang pelaku curanmor, dan tiga orang penadah, yaitu GD (19), OD (41), AG (29), FG (19), MJ (22), SO (28), AW (33), ME (29), DS (29), HK (34), AA (32), dam SA (32).

“Penangkapan dilakukan oleh anggota dalam waktu 2 minggu. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sebanyak 22 unit sepeda motor berbagai merk,” ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, usai Ekpose di Mapolres Lebak, Jumat (14/4/2023).

Dikatakan Wiwin Setiawan, pelaku dalam melakukan aksi, pada waktu salat tarawih dan pada saat sahur.

“Pelaku diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Lebak, selama kurung waktu dua minggu,” yerang Wiwin.

Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. (Foto: Sumber Istimewa)
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. (Foto: Sumber Istimewa)

Wiwin mengimbau kepada warga masyarakat untuk tetap waspada, dan tak segan melapor jika menemukan tindak pidana.”Tingkatkan kewaspadaan, dan segera melapor jika mengetahui, menemukan, ataupun mendapatkan informasi tindak pidana,” pesannya.

Menambahkan, Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady mengatakan, selain mengamankan para pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 unit motor berbagai merk hasil curian, 13 unit kunci leter T, 4 gagang kunci leter T, 1 senjata tajam jenis golok dan 1 bilah pisau.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucap Andi.

Andi Kurniady juga menyampaikan, “Bagi warga yang merasa kehilangan boleh dicek ke Polres Lebak. Silahkan datang, dan membawa kelengkapan kendaraan. Tidak ada pungutan biaya, Gratis,” terang Andi Kurniady.

Facebook Comments