Scroll untuk baca artikel


Bekasi RayaBeritaKriminalPeristiwa

5 orang maling motor mengunakan senjata api diwilayah setu diringkus satreskrim Polsek setu

260
×

5 orang maling motor mengunakan senjata api diwilayah setu diringkus satreskrim Polsek setu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arief Setyawan, saat menggelar Barang bukti para pelaku curanmor

triberitacom –  Kab.Bekasi – Sedikitnya 5 orang sindikat maling motor di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, diringkus anggota polisi Senin (24/10/22).

Salah seorang dari komplotan tersebut beraksi pada tanggal 12 Oktober 2022 sore di toko sembako yang terletak di wilayah Kampung Situ Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Tersangka yang berinisial BAP dibantu rekannya Dicky (DPO) membobol stop kontak motor Honda Scoopy berpelat B 4706 FSB dengan kunci Y kemudian menggunakan Kunci T.

“Saksi melihat pelaku membawa sepeda motor dari korban dan berusaha mengejar tinggal pelaku sepanjang 500 meter sebelum pelaku terjatuh dari motornya dan ditangkap oleh warga,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Gidion Arief Setyawan, tersangka mengaku, dia biasa melakukan pencurian motor bersama dengan Dicky yang kini menjadi buron.

Barang bukti beberapa unit sepeda motor yang diamankan oleh polisi

Barang Bukti Kejahatan Kemudian apabila berhasil memetik motor, mereka menjualnya kepada pelaku yang bernama EK di daerah Bantargebang, Kota Bekasi,” kata dia.

Gidion melanjutkan, berdasarkan hasil pengembangan, Polsek Setu meringkus empat orang tersangka lainnya, yaitu EK, SR, AA, dan A di Bantargebang, Kota Bekasi.

“Dari 4 tersangka tersebut, kami amankan 5 motor curian yang kunci kontaknya sudah diganti dengam yang baru,” kata dia.

Selain itu polisi juga menyita 2 senjata api rakitan, 7 plat nomor polisi, lima unit sepeda motor, 7 unit HP, 39 buah kunci kontak sepeda motor yang rusak dan barang bukti lainnya.

Tersangka BAP dikenakan pasal 363 ayat 1 butir keempat dan kelima dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Sementara, keempat tersangka lainnya dikenakan Pasal 363 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun penjara. (Ari)

 

Facebook Comments
Example 120x600