Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Pada libur akhir pekan Sabtu 29 Juli 2023 tepatnya malam Minggu, puluhan remaja silih berganti memadati toko diduga menjual obat terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer).
Para remaja tersebut kedapatan melakukan transaksi jual beli di sebuah toko obat terlarang diwilayah hukum Polsek Cikarang Barat di Jl. Tengku Umar, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Hal ini dikeluhkan warga sekitar, pasalnya, salah satu pemilik toko secara terang-terangan menjual obat terlarang berkedok toko kosmetik.
Pantauan dilokasi pukul 20.50 WIB, para konsumen yang kedapatan melakukan transaksi kebanyakan dari mereka para remaja dan pelajar.
Untuk mengelabuhi petugas, ruko tersebut menggunakan tralis besi berwarna hijau.
Hal ini dikeluhkan salah satu warga yang engan disebut namanya, ia mengatakan, pihaknya merasa terganggu dengan aktivitas dugaan jual beli obat terlarang tersebut.
“Banyak yang beli itu remaja, sering bolak-balik kelokasi, saya enggak tau persisnya apalagi ini di hari libur,” kata warga saat ditemui dilokasi, Sabtu malam.
Ia mengatakan, mereka berjualan dengan berkedok toko kecantikan (kosmetik), yang pihaknya berharap para penegak hukum secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.
“Semoga diwilayah ini bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar,” ujarnya.
Masyarakat berharap, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter.
Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda.
Seperti yang diketahui, jajaran Satreskoba Polres Metro Bekasi tengah gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika jenis G Tramadol dan Heximer.
Kendati demikian, masih banyak oknum yang nekad membuka toko obat terlarang tersebut.
Merujuk pada UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.