Triberita.com, Serang Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengantisipasi lolosnya Bacaleg DPRD Provinsi Banten yang menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan.
Hal itu bakal dilakukan dengan memperketat proses verifikasi administrasi nanti Vermin, guna mengantisipasi lolosnya Bacaleg DPRD Provinsi Banten yang menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan.
Terkait upaya mengantisipasi lolosnya Bacaleg DPRD Provinsi Banten yang menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan, anggota KPU Banten, Masudi mengatakan, pendaftaran Bacaleg DPRD Banten oleh partai politik ditutup, Pada Minggu (14/5/2023), Pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya dilakukan vermin, Pada hari ini Senin (15/5/2023), hingga Jumat (23/5/2023). Melalui vermin itulah satu persatu dokumen persyaratan Bacaleg diperiksa.
“Dalam vermin syarat Bacaleg DPRD Banten itu benar benar kita teliti semua dokumen yang mereka muat itu, kita baca satu persatu. Akan mencermati apakah ada penggunaan dokumen palsu atau pemalsuan dokumen syarat,” ujar Masudi.
Masudi mencontohkan, diantara dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Banten yang diperiksa, yakni Ijazah, KTP, dan surat keterangan kesehatan.
“Misalnya, ijazah sesuai tidak dengan legalisirnya, KTP sesuai tidak tanggal lahir dan usianya. Kemudian surat kesehatannya, sesuai atau tidak, benar atau tidak,” katanya.
Tidak hanya dokumen itu, KPU Banten dalam proses vermin, juga bakal memperhatikan apakah ada Bacaleg DPRD Banten yang pernah dipenjara atau tidak. Sebab kata Masudi, syarat dokumen Bacaleg DPRD Banten, yang pernah dihukum lebih dari lima tahun harus melampirkan persyaratan tambahan.
“Surat pengadilannya benar atau tidak. Kalau ada surat keterangan lapas, kita cek. Kalau dia ada bekas mantan narapidana kita lihat, apakah dia ada surat keterangan lapas, salinan putusan pengadilan juga kita cek. Jangan jangan, dia ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, berarti ada syarat yang harus dia lengkapi,” katanya.
Kata Masudi, KPU Banten belajar dari tahun Pemilu sebelumnya, dimana ada Bacaleg yang melampirkan peryaratannya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Hal itu diakui Masudi, salah satu yang diantisipasi tim vermin Bacaleg DPRD Banten Pemilu 2024.
“Kalau belajar dari tahun Pemilu lalu, ada yang coba-coba masukan surat dari Kejaksaan. itu kita ketahui saat vermin itu. Kita periksa satu persatu, satu lembar satu lembar kita periksa dokumen itu. Pasti terdeketsi, kalau dia mantan terpidana, putusannya berapa tahun, kemudian syaratnya surat keputusan pengadilannya ada atau tidak,” jelasnya.
Selebihnya, Masudi memastikan tidak ada Bacaleg DPRD Banten yang menggunakan persyaratan dokumen palsu, bisa lolos atau masuk dalam DCT.
Sebab menurutnya, cara kerja KPU Banten dalam vermin, juga diawasli Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Banten. “Kita tidak bisa membuat status sepihak, karena kita diawasi,” katanya.
Lebaih lanjut Masudi mengatakan, setelah masa vermin selesai dilaksanakan, hasilnya diserahkan ke Partai Politik.
“Nanti hasil vermin kita serahkan ke partai partai untuk mereka perbaiki kalau ada yang kurang lengkap,” katanya.
Partai politik kata Masudi, dalam waktu yang sudah ditentukan.”Mereka harus perbaiki dalam rentan waktu tertentu. Setelah itu hasil perbaikan dari partai, kita vermin lagi, kita periksa lagi, setelah itu kita buatkan rancanagan DCS setelah itu kita DCS,” katanya.
Untuk diketahui, persyaratan administrasi Bakal Calon merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
- Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah kejuruan menengah, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah diperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba;
- Terdaftar sebagai pemilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Peran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direktur, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat rekan diri yang tidak dapat ditarik kembali;
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan mandat, berwenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kesediaan untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direktur, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan milik usaha daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
- Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

















