Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

ALIPP : Demi Rasa Keadilan, Kasus Korupsi Hibah Ponpes Harus Dilanjutkan !

131
×

ALIPP : Demi Rasa Keadilan, Kasus Korupsi Hibah Ponpes Harus Dilanjutkan !

Sebarkan artikel ini

Hal ini dilakukan sebagai penyelamatan marawah ulama dan ponpes di Banten

Direktur Eksekutir Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada. (Foto: istimewah)
Direktur Eksekutir Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada. (Foto: istimewah)

Triberita.com, Serang BantenDirektur Eksekutir Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengembalian Rp14,1 miliar kerugian negara atas kasus korupsi hibah ponpes 2018 dan 2020.

Hal ini dilakukan sebagai penyelamatan marawah ulama dan ponpes di Banten dan membersihkan nama ulama dan dari para oknum pemangsa uang rakyat.

Direktur Eksekutir Aliansi Independen Peduli Publik atau ALIPP Uday Suhada, menilai statmen Kajati Banten Didik Farkhan yang terkesan tidak akan menindak lanjuti kasus hibah ponpes Banten 2018 dan 2020.

Menurut Uday, jika pihak Kejati memiliki komitmen untuk menyelamatkan uang rakyat. Maka, pengurus Forum Silaturrahmi Pondok Pesantren atau (FSPP) menghormati putusan MA.

“Kejati Banten harus melakukan langkah hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,1 miliar, agar rasa keadilan di tengah masyarakat terlahir,” ujar Uday, melalui WhatsApp yang diterima Triberita.com, Selasa (7/3/2023).

Oleh karena itu, kata Uday, pihaknya mendesak Kajati baru Didik Farkhan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan membuka kasus perampokan uang rakyat melalui korupsi hibah ponpes jilid II.

“Siapapun yang terlibat memangsa uang rakyat, wajib bertanggung jawab. Tidak boleh ada tebang pilih,” katanya.

“Apalagi, korbannya adalah Ponpes se Banten serta menyangkut marwah para Ulama Banten. Bersihkan ulama dan santri di Banten dari para oknum pemangsa uang rakyat,” tambah Uday.

Tak hanya itu, Uday mengaku selaku pelapor, menyatakan bahwa laporan yang dilakukan ALIPP pada 14/4/2021 bertujuan untuk menyelamatkan uang rakyat.

“Pelaporan itu dilakukan agar semua pihak yang terlibat harus mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tidak tebang pilih,” katanya.

Selanjut, perkara eksekusi yang dilakukan Kejati tentu saja terhadap amar akhir putusan MA. Akan tetapi Kejati Banten tidak berarti harus tutup mata dan mengabaikan para pihak yang harus turut bertanggung jawab secara hukum.

Baca Juga :  Nahas, Gegara Ingin Bertemu Janda Ditempat Sepi, Warga Tanara Serang ini Malahan Dikeroyok

“Bagaimana keadilan bisa lahir jika penegakan hukum dilakukan alakadarnya,” terangnya.

Pada pertimbangan salinan putusan PN, Pengadilan Tinggi pada tingkat banding dan MA pada tingkat kasasi secara tegas dan gamblang.

Menurutnya, pada putusan PN Serang Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg, di halaman 495 dari 508 halaman. Disana berbunyi, bahwa Majelis Hakim berpendapat untuk sempurnanya penyelesaian perkara pemberian hibah uang pada Biro Kesra tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2020.Maka, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu Pihak dari Tim TAPD Provinsi Banten dan Pihak BPKAD selaku PPKD yang menjabat saat itu, serta pihak FSPP sebagai penerima hibah uang tahun 2018.

Demikian juga untuk kegiatan pemberian hibah uang pada Biro Kesra tahun 2020 ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawabannya yaitu 172 pondok pesantren yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah uang tetapi telah menerima Hibah uang.  Serta Dicky Herdiansyah selalu inisiator pemotongan uang delapan pondok pesantren yang dilakukan oleh terdakwa III Epieh Saepudin.

Tak hanya itu, pada amar putusan MA Nomor: 5656 K/Pid.Sus/2022 tegas eksplisit, bahwa total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 Rp 14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya.

“Jika tidak tidak dilakukan tindak lanjut atas perkara ini, artinya perkara ini tidak sempurna, dan perampokan uang rakyat yang menurut hasil audit tim auditor yang ditunjuk pihak Kejati Banten terdapat kerugian keuangan negara Rp70,7 miliar, tidak ada yang bertanggung jawab,” kata Uday.

Uday menambahkan, amar putusan sejak di PN dan dikuatkan oleh PT di tingkat Banding, dinyatakan bahwa FSPP adalah salah satu pihak yg harus turut bertanggung jawab secara hukum.

Baca Juga :  Polsek Jawilan Gerebek Arena Judi Sabung, 8 Ekor Ayam Diamankan di Serang

 

Facebook Comments
Example 120x600