Triberita.com | Tangerang Banten – Residivis komplotan pencurian kendaraan bermotor, berjumlah empat orang diringkus aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, keempat tersangka ditangkap di lokasi yang saling berbeda. Keempat orang tersangka merupakan pemain utama curanmor.
“Dari hasil pengungkapan kita ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan, dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama (curanmor, Red),” ujar Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Jumat (24/5/2024).
Dikatakan Arief, ke empat pelaku merupakan warga Sumatera, berinisial AH, R, A dan S. Mereka ditangkap dengan lokasi dan wilayah yang berbeda-beda.
“Yang diamankan ini, mereka adalah para pelaku utama dari kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Arief menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan membobol bagian kunci kendaraan korban memakai kunci leter T, sehingga upayanya itu berhasil membawa kabur sepeda motor.
Selain itu, para sindikat tindak pidana kriminal curanmor ini telah beraksi di beberapa wilayah Banten khususnya di daerah Kabupaten Tangerang.
“Mereka memang sudah mempersiapkan sebelumnya, dimana mereka ini beraksi di luar daerah. Dan mereka beraksi dengan memanfaatkan di jam-jam istirahat,” jelasnya.
Ia juga mengaku, saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi atau tempat singgah para pelaku untuk menyembunyikan barang hasil kejahatannya.
“Kita sudah mengetahui, dari pola-pola kejahatan itu, dan kami akan menyentuh atau tempat singgah yang dijadikan daripada pelaku itu,” ujarnya.
Atas hasil pengungkapan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti hasil kejahatannya yakni empat unit kendaraan bermotor, STNK, kunci letter T.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara,” kata dia.

















