Scroll untuk baca artikel
Berita

Bandar dan Pengedar Pil Koplo di Pandeglang Diringkus

399
×

Bandar dan Pengedar Pil Koplo di Pandeglang Diringkus

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti narkoba dan uang tunai yang disita Saresnarkoba Polres Pandeglang.

Triberita.com | Pandeglang Banten – Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten meringkus bandar dan pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Serang, juga melakukan penangkapan terhadap SU warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, tersangka pelaku pengedar obat keras atau pil koplo

Dari penangkapan pemuda berusia 29 tahun tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Serang berhasil menemukan barang bukti berupa 1.040 butir pil tramadol, dan 1.000 butir hexymer dalam kantong plastik hitam.

Sementara terkait ketiga pengedar pil koplo diwilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana menjelaskan, mereka diringkus
saat penyerahkan ribuan obat keras di rumah salah satu tersangka di Kampung Cicadas, Kelurahan dan Kabupaten Pandeglang.

Ketiga tersangka yang diamankan, DA (20) warga Kampung Cicadas, Kabupaten Pandeglang, MA alias Bakul (23) warga Kampung Kadugajah, Kelurahan dan Kabupaten Pandeglang, serta AH alias Cilok (21) warga Kelurahan Kabayan, Kecamatan dan Kabupaten Pandeglang.

Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana menambahkan, ketiga tersangka diamankan di rumah DA pada Jumat (1/12) malam.

“Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 2.235 butir pil tramadol, 896 butir pil hexymer. Selain obat, juga diamankan uang hasil penjualan sebanyak Rp 540 ribu, serta 3 handphone,”ujar Kasatresnarkoba, Rabu (6/12/2023).

Ilman mengatakan, penangkapan jaringan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka DA menjual narkoba. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba. Dari informasi itu, kita langsung melakukan pendalaman informasi atau penyelidikan,”jelas Ilman.

Sekitar pukul 22.00 WIB, personil Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan, dan berhasil mengamankan ketiga tersangka. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti ribuan obat keras dari ketiga tersangka.

Baca Juga :  Jaga Tali Silaturrahmi Kapolres Tangsel Kunjungi Ponpes Umul Quro

“Ketika penggerebegan, tersangka DA baru saja membagikan narkoba kepada MA dan AH untuk diedarkan. Bersama barang buktinya, ketiga tersangka kemudian diamankan ke mapolres,” kata Kasatresnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan, terang Ilman, bisnis haram ini sudah berlangsung selama 5 bulan. Obat keras jenis tramadol dan hexymer ini, dibeli tersangka DA dari bandar yang mengaku warga Jakarta Barat.

“Narkoba yang sudah dibeli itu selanjutnya diserahkan dalam bentuk paketan kepada MA dan AH untuk diedarkan di wilayah Pandeglang. Selain mendapat gratis, MA dan AH juga mendapat upah dari hasil menjual,” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1), UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar.

Facebook Comments