Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Turut Kembangkan Destinasi Wisata Kabupaten Bekasi, Kereta Wisata Tambun Ingin Payung Hukum

216
×

Turut Kembangkan Destinasi Wisata Kabupaten Bekasi, Kereta Wisata Tambun Ingin Payung Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua PKWT Samsudin dan Humas Pokdarwis Ahmad Jumbo foto bersama para anggota PKWT.

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Paguyuban Kereta Wisata Tambun atau PKWT, demikian mereka menamakan dirinya untuk mewadahi perkumpulan para pengelola sekaligus pemilik unit kereta wisata. Jenis transportasi kearifan lokal ini merupakan kendaraan berbasis mobil yang dimodifikasi sedemikian rupa, menjadi kendaraan yang bisa mengangkut penumpang banyak.

Operasional kereta wisata pun mempunyai batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Diantaranya tidak boleh beroperasi di jalan raya, mengingat bentuk kereta wisata lebih terbuka.

Ketua PKWT Tambun Kabupaten Bekasi, Samsudin menjelaskan, PKWT terbentuk karena dorongan agar para pelaku bisnis kereta wisata ini lebih rapi, dan terorganisir dalam beroperasi, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri dan terkesan liar.

Beranggotakan 14 pemilik kereta wisata, dibawah naungan PKWT, operasional kereta wisata, khususnya di wilayah Tambun dapat lebih safety dan terkonsep.

“Karena kami menata sedemikian rupa agar operasional kereta wisata lebih tertata dalam melayani pelanggan, sehingga penumpang kereta wisata nyaman dan aman,” kata Sam, sapaan akrab Samsudin kepada Triberita.com, dijumpai pada acara 1 Tahun PKWT di Taman Pesona Wanajaya Cibitung, Senin (4/12/2923) lalu.

Kereta Wisata anggota PKWT Kabupaten Bekasi.

Dijelaskannya lebih jauh, anggota yang masuk dalam PKWT, selalu dijaga agar armada kereta wisata terawat secara maintenance.

“Kami mempunyai tenaga mekanik yang siap merawat dan memperbaiki bila ada kereta wisata yang bermasalah. Selain itu, bila ada kerusakan saat beroperasional, maka kami juga menyiapkan kereta wisata lainnya untuk mengganti, sehingga penumpang tetap akan melanjutkan perjalanan wisatanya,” papar Sam.

Soal market, Sam membeberkan, penyewa kereta wisata di Tambun bisa dari berbagai komunitas, mulai dari lingkungan masyarakat di tingkat ibu-ibu RT, komunitas pengajian, kelompok arisan dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Terkesan Cuek, Aktivis Lingkungan Klaim Minim Pengetahuan Masyarakat Soal Sampah 

“Bahkan, kereta wisata juga sering dimanfaatkan sekolah-sekolah pada pelajaran program outing class, atau edukasi di luar lingkungan sekolah,” kata Sam.

Diketahui, jenis transportasi ini, di kalangan masyarakat awam biasa disebut dengan mobil odong-odong. Tapi, melihat tampilan yang ada saat ini, kereta wisata jauh dari anggapan sekedar ‘odong-odong’.

Tak sedikit biaya untuk membuat Kereta Wisata. Sam membeberkan, biaya modifikasi dari mobil biasa menjadi kereta wisata ini menelan biaya hingga Rp 120 juta. Dengan biaya tersebut, kereta wisata bisa dikatakan sangat layak untuk dimanfaatkan sebagai transportasi public untuk perjalanan wisata lokal.

Sam menambahkan, PKWT juga tidak asal-asalan memilih mobil yang dimodifikasi untuk digunakan sebagai kereta wisata ini. Dasar mobil adalah yang tahun keluarnya tidak terlalu tua.

“Paling tua kami gunakan mobil keluaran tahun 1996, dan terbaru tahun 2018, jadi tetap kami menjaga agar mobil yang kami gunakan tidak mudah rusak,” ucapnya

Humas Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) Kabupaten Bekasi, Ahmad Jumbo mendampingi Samsudin menambahkan, keberadaan PKWT ini sebenarnya sangat membantu mengenalkan destinasi wisata, khususnya di sekitar wilayah Kabupaten Bekasi.

“Tidak hanya sebatas Tambun, tapi kereta wisata ini ini juga mengantar pelanggan ke destinasi wisata di Kabupaten Bekasi. Ini kan berarti kereta wisata turut mengenalkan destinasi wisata kepada masyarakat,” tutur Jumbo.

Pengenalan destinasi wisata, yang kemudian dikunjungi banyak orang, lanjut Jumbo, sudah pasti akan turut meningkatkan perekonomian masyarakat.

Karena itu, baik Jumbo maupun Samsudin menginginkan, keberadaan kereta wisata ini tidak sekedar diakui dan dibutuhkan masyarakat, namun ada naungan yang lebih resmi dari Pemerintah Daerah.

“Setidaknya kami bisa mempunyai payung hukum yang menaungi pelaku usaha kereta wisata dalam wadah PKWT, yang dilindungi pemerintah,” ucapnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Seminar Sekolah SD Islam Terpadu (IT) Mentari Ilmu Karawang Dan Perkenalan Siswa Baru