Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Banjir kembali menerjang wilayah Kabupaten Bekasi. Salah satu wilayah yang sering terdampak adalah Perumahan Arthera Hills II di Kecamatan Serang Baru, Cikarang Selatan. Banjir yang dipicu tingginya curah hujan itu terjadi pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Banjir di Arthera Hills II ini bukan yang pertama, tapi ketiga kalinya sejak Desember 2024. Akibatnya, warga yang terdampak mulai meluapkan kekecewaan mereka kepada para relawan yang turun mengevakuasi.
Menanggapi bencana berulang ini, Ketua Komunitas Peduli Lingkungan Hidup (Kawali) Kabupaten Bekasi, Sopian, mempertanyakan legalitas dan proses perizinan pembangunan Perumahan Arthera Hills II. Tinjauan lapangan menunjukkan bahwa perumahan tersebut berdekatan langsung dengan sungai alami, hanya dipisahkan oleh tembok pembatas yang akhirnya jebol dan menyebabkan banjir setinggi atap rumah.
Sopian menjelaskan, meskipun PP No. 64 Tahun 2016 membebaskan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek perumahan dengan luasan 5 hingga 7 hektare, pengembang tetap wajib memenuhi persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Dan yang bertanggung jawab menerbitkan ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,” ujar Sopian.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah Kabupaten Bekasi terkait penerbitan izin pembangunan. Menurutnya, proses perizinan yang terkesan hanya seremonial tanpa kajian lapangan yang matang berpotensi memicu bencana ekologis berulang. Sopian pun meminta pertanggungjawaban dari seluruh stakeholder terkait.
“Banjir ini terjadi berulang kali. Kami bersama para relawan mengarsipkan kejadian ini sebagai bentuk advokasi lingkungan, dan mendesak stakeholder terkait di Kabupaten Bekasi untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian perizinan Perumahan Arthera Hills II ini. Apakah benar kajian lingkungannya telah dilakukan secara menyeluruh atau justru ada yang dilangkahi?” tegasnya.
Warga berharap pemerintah setempat tidak abai terhadap keluhan masyarakat, serta segera melakukan tindakan nyata agar banjir tidak terus-menerus menjadi masalah berulang. Mereka juga menuntut adanya audit ulang terhadap semua izin perumahan yang rawan memicu banjir, terutama di kawasan padat penduduk.

















